Gianyar

Siap-Siap Pajak Spa Naik 40-75 % 

GIANYAR – Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD)  kini tengah mesosialisasikan peningkatan persentase untuk pajak hiburan. Hal ini menyusul telah diberlakukannya UU Nomer   1 Tahun 2022 terkait  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang isi salah satunya menaikan pajak hiburan dari 12% meningkat menjadi 40-75%.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Selasa (9/1) mengatakan pihak masih tahap mensosialisasikan UU itu kepada para pengusaha mengingat kenaikanya sangat signifikan. Namun ia menegaskan tidak semua pajak hiburan tersebut naik. Yang mengalami kenaikan pada pajak hiburan tertentu.
“Hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA yang terpisah dari fasilitas hotel. Malah untuk pajak hotel dan restaurant dirancang tetap 10%, lalu untuk pajak hiburan selain disebutkan itu yang dulu 12-12,5% sekarang turun jadi 10%,” jelasnya.
Diakui Bagus Bem, terhadap undang-undang itu tak berdampak terhadap pemerintah. Bahkan diperkirakan pendapatan daerah dari kenaikan pajak tersebut bisa meningkat. Namun dampaknya akan sangat dirasakan oleh pengusaha hiburan, khususnya SPA yang jadi primadona di daerah wisata Ubud. “Dulu saat masih 12% bisa Rp 22 M setahun. Sekitar 414 pengusaha hiburan akan sangat terdampak,” ujarnya.
Sementara penyusunan perda turunan dari UU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri dan Kini sudah di undangkan per tanggal 1 Januari 2024 dan sudah berlaku di tahun ini.
 “Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sudah berproses tahun lalu melalui Sidang Paripurna Dewan. Sosialisasi itu penting dilakukan mengingat 70% lebih Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar bersumber dari pendapatan pajak daerah,” tandasnya. (jay)

Back to top button