BadungPolitikTerkini

Jembatan di Kuta dan Kuta Selatan Jadi Sasaran Bendera Parpol

Jembatan di By Pass I Gusti Ngurah Rai (Jimbaran) yang pada sisi kiri dan kanannya tampak ramai oleh bendera parpol.

BADUNG – Jembatan di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan (Kutsel) terpantau menjadi sasaran pemasangan bendera partai politik (parpol). Tiga di antaranya berlokasi di Jalan Raya Kuta (Kelurahan Kuta), Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai (Kelurahan Kuta), dan Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai (Kelurahan Jimbaran). Bendera-bendera tersebut ada yang hanya mencantumkan logo saja, dan ada pula yang terbubuhi nomor urut.

Kaitan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Wayan Semara Cipta menjelaskan, selama mengandung citra diri, maka bendera parpol masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK). 

Citra diri dimaksud yakni berupa nomor urut dan gambar atau foto. Yang mana pemasangannya, tentu harus memperhatikan aturan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Nomor 261 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Badung.

Dalam Keputusan dimaksud, ditetapkan tiga lokasi pemasangan APK Pemilu yang difasilitasi oleh KPU Badung. Antara lain yakni jalan simpang empat lampu merah Br Badung (Kelurahan Lukluk), jalan simpang empat Br Muncan (Kelurahan Kapal), dan jalan simpang empat Br Menak Beringkit (Desa Mengwitani). 

Namun di sisi lain, pada Diktum Kedua Keputusan tersebut juga ditetapkan lokasi pemasangan APK pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Badung adalah di seluruh wilayah Kabupaten Badung kecuali lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan APK. 

Adapun lokasi yang dilarang antara lain: Tempat ibadah termasuk halaman; Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; Gedung milik pemerintah; Fasilitas tertentu milik pemerintah; Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; Rumah dinas; Museum; Monumen; Cagar budaya; Tempat pemakaman; Jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya; Taman milik pemerintah; Pohon; Tiang penerangan jalan atau jaringan listrik; Rambu-rambu lalu lintas; dan Bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial. 

Mengacu Keputusan bersangkutan, Semara Cipta mengakui bahwa jembatan merupakan salah satu lokasi yang dilarang. Berkenaan dengan itu, dalam konteks pengawasan maka pihaknya akan menyampaikan saran kepada KPU Badung. Untuk diteruskan kepada parpol agar melakukan pemindahan, dan melakukan pemasangan APK sesuai Keputusan KPU Badung Nomor 261/2023. 

“Kami hanya memiliki kewenangan dalam konteks pengawasan kemudian mengembalikan lagi kewenangan terkait dengan zona penetapan APK itu kepada KPU bersama jajarannya,” ungkapnya ketika ditanya soal langkah penertiban. 

Karenanya, Semara Cipta mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu berkenaan dengan fenomena pemasangan bendera parpol di jembatan. Untuk kemudian nantinya dikembalikan kepada pihak KPU. “Kita hanya bisa melaporkan. Kalau memang menurut KPU itu adalah tempat yang dilarang, maka tolong sampaikan kepada parpol agar pemasangan APK-nya sesuai dengan kaidah yang ada,” sambungnya.

Di sisi lain, Semara Cipta menyebut bahwa sementara ini pihaknya belum menerima laporan pemasangan APK di jembatan. Yang ada hanya pemasangan APK menutupi tempat usaha, tempat ibadah, dan rumah. “Ketika ada yang seperti itu kami langsung sampaikan ke KPU. Selain itu kami juga mencoba menjembatani mengkomunikasikan dengan pihak parpol. Jadi memang posisi kami saat ini lebih kepada mediasi,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kutsel, I Made Sudartha mengungkapkan, pemasangan bendera parpol di jembatan Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai (Jimbaran) sesungguhnya sudah terjadi sebelum masa kampanye. Dan hal tersebut, dipastikan sudah melaporkannya kepada pimpinan. Namun nyatanya, pemasangan justru bertambah dari berbagai parpol. (adi,dha)

Back to top button