Gianyar

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, AS Diamankan

GIANYAR – Sorang pria AS (29) asal Surabaya harus diamakan ke mapolres Gianyar. Pria yang tinggal sementara di Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan/kabupaten Gianyar tersebut kepergok diduga menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya. Kejadian tersebut terjadi di rumah kos atau warung orang tua korban di  Gianyar, Sabtu (6/1).
Informasi yang di himpun Minggu (7/1) Kejadian tersebut berawal Sabtu (6/1) malam, pelaku AS mengajak korban NS (13)  untuk bertemu di Mie Gacoan jalan Dharma Giri, Gianyar namun ditolak oleh korban karena sedang menjaga warung.
 Sekira pukul 19.00 WITA saat korban sedang berada di warung bersama adiknya, terduga pelaku datang, kemudian masuk melalui pintu warung langsung mengajak korban mengobrol.
Sesaat kemudian pelaku masuk kekamar korban yang berada disebelah warung. Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah dari warung menuju kamar korban sehingga terjadi hubungan badan, setelah melakukan hubungan badan lalu korban membersihkan diri di kamar mandi yang berada diantara kamar korban dan warung.
Namun sebelum pelaku dan korban memakai pakaian lengkap salah satu penghuni kost melihat kejadian dan memergoki. kemudian pelaku keluar kamar menuju jalan sinta.
Sejumlah warga yang melihat pelaku menaiki gojek langsung mengejar ke arah jalan astina selatan, sekitar pukul 19.40 WITA pelaku berhasil ditangkap. Sempat terjadi penghakiman terhadap terduga pelaku. Sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Gianyar, AKP Sudiatmaja saat di konfirmasi mengatakan penangan kasus tersebut sudah di polres Gianyar. “Penanganannya sudah di polres,” ujarnya singkat.
Menurut keterangan korban bahwa pelaku memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan hingga menyekap mulut korban sehingga memancing reaksi yang berlebihan dari keluarga korban dan tetangga.
Diduga adanya pengakuan dari korban  kemungkinan karena dipergoki oleh kakeknya dan merasa takut akan dimarahi sehingga membuat pengakuan palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah sprei warna merah, 1  buah boneka beruang warna biru, 1  buah boneka Mickey Mouse, 1 buah gayung.
“Untuk itu perlu adanya pemeriksaan lebih intensif dari sat reskrim untuk mencocokan keterangan dari pelaku, korban dan para saksi serta hasil visum,” tandasnya. (jay)

Back to top button