BULELENG – Kehadiran Nyoman Tirtawan selaku pelapor kasus dugaan perampasan tanah warga di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, mendapat apresiasi Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Selain dilakukan secara santun melalui audensi, kehadiran Tirtawan bersama Ketut Yasa dari LSM Jarrak untuk mempertanyakan proses hukum, penanganan laporan yang diajukan April 2022 juga dinilai hak warga masyarakat yang patut mendapat perhatian.
“Jadi, apa yang disampaikan tentunya kami apresiasi sebagai bagian dari tugas Polri dalam melayani masyarakat, dan terhadap apa yang dilaporkan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh penyidik Satreskrim,” tandas Kapolres Widwan Sutadi usai menerima audensi di Mapolres Buleleng, Jumat (5/1/2023).
Menyikapi penjelasaan Kapolres Buleleng, Tirtawan didampingi Ketut Yasa menyatakan sangat respek dan mengapresiasi apa yang disampaikan sebagai harapan bagi 55 warga masyarakat, korban perampasan tanah di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Saya sangat respek dan apresied, kinerja kapolres baru dimana kasus yang saya laporkan dipetieskan kapolres lama, namun sekarang dibuka lagi sehingga 55 KK warga masyarakat memiliki harapan baru, legalitas kepemilikan tanah mereka garap dan dibayar pajaknya bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Ia berharap, laporan yang disampaikan dan mendapatkan perhatian dari Menkopolhutkam Republik Indonesia hingga mengeluarkan surat rekomendasi No. B-227/HK.00/10/2023 tertanggal 18 Okrober 2023 perihal Rekomendasi terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah, kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri dapat segera dituntaskan. (kar/jon)