BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima banyak kado berupa prestasi pada akhir, penghujung tahun 2023.
Upaya sinergis yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab Buleleng bahkan mampu meningkatkan peringkat Buleleng dari posisi terbaik III pada tahun 2022 menjadi terbaik II pada tahun 2023.
“Anugrah Praja Anindita Mahottama yang kita terima ini sekaligus menempatkan Buleleng pada peringkat II dalam layanan publik informatif tingkat Provinsi Bali tahun 2023,” tandas Kadis Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan usai menarima penghargaan pada acara Anugrah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 di Gedung Widya Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (28/12/2023).
Selain Anugrah Praja Anindita Mahottama, kata Suarmawan, 3 OPD Pemkab Buleleng masing-masing Dinas Kominfosanti, Disdikpora dan Dinkes Kabupaten Buleleng juga meraih penghargaan sebagai badan publik informatif tahun 2023.
“Penghargaan yang diterima dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi kinerja badan publik yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dalam mewujudkan Good Governance,” jelasnya.
Peningkatan peringkat menunjukkan komitmen Pemkab Buleleng dalam mengimplemtasikan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, Anugrah Praja Anindita Mahottama juga menunjukkan informasi publik sangat terbuka di Kabupaten Buleleng.
“Siapapun berhak mendapat informasi dan siapapun berhak untuk tahu terkait informasi publik tersebut,” tegasnya.
Pemkab Buleleng melalui Diskominfosanti selaku PPID Utama telah melakukan berbagai upaya, secara sinergis bersama stakeholder terkait, mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada OPD dan Desa/Kelurahan.
“Termasuk bersama instansi vertikal di Kabupaten Buleleng, melaksanakan diskusi dan pembinaan untuk mendapat saran masukan dalam mewujudkan sekaligus meningkatkan kualitas badan publik informatif di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Upaya tersebut, kata Suwarmawan, dilakukan sesuai arahan Sekprov Bali Dewa Made Indra agar seluruh badan publik yang masih katagori kurang atau belum informatif, mulai termotivasi meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.
“Sehingga bisa manjadi badan publik yang informatif dan mampu memenuhi hak masyarakat untuk tahu, right to know, karena hak publik tersebut wajib dipenuhi badan publik. Ada, tidak adanya penghargaan, badan publik harus jengah untuk memenuhi kewajibannya, memberikan hak masyarakat untuk tahu,” tandasnya.
Dalam mengoptimalkan keterbukaan publik dibutuhkan ekosistem lengkap dengan regulasi, institusi, partner dan inftrastruktur, sehingga tidak ada alasan lagi badan publik yang tidak informatif.
“Membangun keterbukaan publik ini salah satu ihktiar kita menuju Good Governace,” pungkasnya. (kar/jon)