KARANGASEM–Pengadilan Negeri (PN) Karangasem dua kali menunda constatering (mencocokan) objek perkara perdata terhadap lahan di Desa Seraya Timur, Kecamatan/Kabupaten Karangasem yang dimenangkan I Nyoman Gunung (78) hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Penundaan pertama terjadi pada Senin (13/11/2022) dan penundaan kedua terjadi Kamis (21/12/) kemarin. Anehnya, penundaan terjadi karena aparat keamanan (Polres Karangasem) meminta agar proses konstatering itu ditunda tanpa alasan yang jelas.
“Dalam perkara ini, Polres Karangasem tugasnya mengamankan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bukan menunda pelaksanaan putusan yang sudah ditetapkan,” kata I Putu Indra Perdana SH, selaku kuasa hukum I Nyoman Gunung kepada wartawan.
Indra Perdana sangat menyayangkan kondisi itu. Dia menilai upaya keadilan dan perlindungan hukum yang dimohon oleh kliennya seperti diabaikan oleh Polres Karangasem.
“Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya pihak kepolisian mensteril objek perkara yang akan di constatering. Bukan sebaliknya membiarkan oknum yang tidak menjadi pihak dalam perkara bebas melakukan intervensi,” ketusnya.
Menurutnya, sikap abai aparat keamanan dalam mengamankan keputusan Mahkamah Agung yang dijalankan Pengadilan Negeri Karangasem membuat, pencocokan objek perkara perdata kliennya itu menjadi berantakan dan nyaris berlangsung ricuh.
“Menyedihkan penegakan hukum kita, karena masyarakat pencari keadilan yang sudah menang perkara sampai Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa melakukan eksekusi karena karena alasan keamanan,” kata Putu Indra Perdana SH.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I Nengah Subangsawan, membenarkan penundaan pelaksanaan constatering objek perkara perdata di Desa Seraya Timur tersebut.
“Bukan kami bersurat untuk meminta PN Amlapura menunda constatering. Kami hanya menyarankan saja, karena dalam pertemuan di Kantor Desa Seraya Timur ada banyak masukkan agar pelaksanaan ditunda karena berkaitan dengan situasi politik Pemilu 2024,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Nyoman Gunung mengajukan surat permohonan keadilan dan perlindungan hukum karena dia sebagai pihak yang menang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Amlapura sesuai putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP tanggal 16 Juni 2014, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 125/Pdt/2014/PT.Dps tanggal 31 Oktober 2014 serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 792K/Pdt/2015 tanggal 22 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami juga sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Amlapura terhadap tanah-tanah objek sengketa yang dimenangkan, karena lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan dihasili oleh pihak yang kalah perkara,” jelasnya.
Gunung mengajukan permohonan eksekusi sejak tanggal 2 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Amlapura dengan mengeluarkan penetapan Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN.Amp dan telah dilakukan aanmaning (teguran) kepada Para Termohon Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura pada tanggal 4 Oktober 2023, tanggal 11 Oktober 2023 dan terakhir tanggal 18 Oktober 2023.
“Setelah waktu 8 hari pelaksanaan aanmaning (teguran) terakhir yang telah dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2023, pihak yang kalah tidak juga melaksanakan isi putusan yang memenangkan klien saya dengan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Terhadap hal ini sebagai kuasa hukum Pak Gunung saya kembali memohon kepada Ketua PN Amlapura untuk melaksanakan eksekusi lanjutan,” jelasnya.
Atas permohonan itu, PN Amlapura telah menindaklanjuti dengan menetapkan proses pelaksanaan eksekusi pada hari Senin 13 November 2023, diawali melakukan pencocokan/pengukuran objek sengketa sebelum dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan.
“Namun pelaksanaannya ditunda tanpa alasan yang jelas untuk waktu yang tidak ditentukan dan sampai saat ini, Pengadilan Negeri Amlapura belum memberikan jadwal pasti tentang proses pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan klien kami,” pungkas Indra Perdana. (wat/jon)