TABANAN – Tahapan pemilu sudah berjalan dan kini memasuki masa kampanye. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran. Pasalnya Bawaslu Tabanan berupaya melakukan pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran.
Meski demikian, Bawaslu Tabanan berupaya keras melakukan pengawasan terutama di masa kampanye ini dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat secara partisipatif. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum dan Non Peraturan Bawaslu di Warung CS Bedha, Selasa (19/12/2023).
Sosialisasi dengan mengundang sejumlah perwakilan masyarakat mulai dari LSM, Forum Perbekel, instansi kampus, BPD, Forum kerukunan umat beragama hingga instansi pemerintahan termasuk awak media untuk meminimalisir pelanggaran.
Sementara Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan kegiatan yang dilakukan ini untuk mengajak bersama-sama instansi terkait melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu terutama pada tahapan kampanye ini.
“Seperti diketahui jangkauan pengawasan kami memiliki keterbatasan. Ada ribuan TPS dan luasnya wilayah Kabupaten Tabanan, perlu partisipasi masyarakat turut serta melakukan pengawasan agar Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil,” ucapnya saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Dia pun bersyukur sampai saat ini pelanggaran terkait jalannya proses pemilu di Tabanan nihil. Artinya belum ditemukan atau menerima pelanggaran yang signifikan meskipun jalannya kampanye sudah memasuki hari ke – 24.
“Jadi kami rasa demokrasi kita di Tabanan tahun 2024 masih berada di zona hijau seperti pada demokrasi di tahun 2019. Karena di tahun 2009 demokrasi kita ada di zona merah. Dah mudah-mudahan zona hijau ini kita tetap pertahankan. Tentu keterlibatan masyarakat ikut melakukan pengawasan secara partisipatif,” harap Narta.
Untuk itu dia pun kembali berharap dengan terlibatnya masyarakat atau komponen masyarakat ikut melakukan pengawasan partisipatif, pelanggaran tahapan Pemilu dapat diminimalisir.
“Bila perlu dengan banyaknya masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan, tidak sampai adanya pelanggaran berat,” katanya.
Narta pun menambahkan dengan sudah terlibatnya masyarakat ikut mengawasi bila menemukan permasalahan atau pelanggaran bisa disampaikan kepada Bawaslu atau disampaikan lewat aplikasi.
“Kami sediakan aplikasi untuk memberikan ruang masyarakat melapor. Karena seperti diketahui, masyarakat yang biasanya melihat potensi pelanggar enggan melapor karena iwuh pakewuh, atau takut,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU dengan komponen masyarakat untuk partisipasi dalam pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu secara partisipatif sesuai kapasitas masing-masing lembaga.
“Yang juga sangat penting bagaimana bisa mencegah adanya berita hoax yang dapat menyesatkan masyarakat. Tentu partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, hal tersebut dapat dicegah,” pungkasnya. (jon)