KLUNGKUNG – Tersangka pelaku pencurian gitar, Rolan Lopo bisa bernafas lega. Pasalnya ia dibebaskan dari proses hukum, lantaran kasusnya dihentikan di tingkat penuntutan.
Dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka, penghentian perkara tersebut dikarenakan korban Azwar fahmi telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan.
Sehingga tersangka dapat mencari pekerjaan yang layak, selain itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembali.
“Dengan berakhirnya penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka Rolan Lopo, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Lapatawe B Hamka dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (7/12/2023).
Perkara tersebut berawal pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di rumah kost yang berada di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tersangka Rolan Lopo mencuri gitar milik Azwar Fahmi.
Kasus ini sampai ke telinga polisi dan polisi akhirnya berhasil menangkap Rolan Lopo di tempat kosnya di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Rolan Lopo, pria asal Rote Ndao Nusa Tenggara Timur sempat dijerat dengan pasal 362 KUHP. Pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Klungkung, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup selama di Bali. (yan)