KLUNGKUNG – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung, NGA (14) nekat mencuri uang sebanyak Rp 127 juta. Uang itu lalu digunakan membeli 23 ekor anjing RAS dengan harga per ekor berkisar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Selain dipakai membeli hewan peliharaan, uang hasil mencuri itu juga digunakan membeli sejumlah handphone. Perbuatan NGA akhirnya diketahui polisi, yang bersangkutan pun kini berurusan dengan aparat kepolisian Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (5/12/2023) mengungkapkan, korban Ngakan Gde Ngurah Susila melapor ke Polres Klungkung kehilangan uang sebanyak Rp127 juta,uang tersebut sebelumnya ditaruh didalam lemari plastik di rumahnya Dusun Kawan, Desa Paksebali,Kecamatan Dawan.
Kejadian itu terungkap ketika itu korban hendak mengambil uang hendak digunakan membeli buah-buahan untuk keperluan upacara adat. Namun korban kaget melihat uangnya sudah tidak ada. Sempat ditanyakan kepada istri dan orang tuanya, ternyata nihil.Korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa ke polisi.
“Modus operandinya pelaku mengambil uang dengan mudah karena almari tidak terkunci,” ungkap Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Dari hasil penyelidikan dan pemetaan saksi-saksi, ada seorang saksi mencurigai salah satu keluarga yang sebelumnya ekonominya menengah ke bawah tiba-tiba membeli handphone tiga buah dengan harga mahal dan membeli 23 ekor anjing ras (import) seharga Rp 38 juta.
Kata Kapolres, Tim Opsnal mengintrogasi keluarga yang dicurigai dan akhirnya salah seorang diantara keluarga itu, NGA mengakui mengambil uang milik korban sebanyak Rp 127 juta. Penyidik mencurigai uang itu dibelikan anjing ras sejatinya untuk mengelabui agar dikira pelaku dan keluarganya berbisnis jual beli anjing ras.
“Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata AKBP Nengah Sadiarta.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Selain menyampaikan pengungkapan kasus pencurian, Kapolres juga menyampaikan pengungkapan kasus dalam dua bulan yakni dua kasus penganiayaan serta pencurian sepeda motor. (yan)