BULELENG – Upaya mewujudkan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 terus dilakukan Pemkab melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Salah satunya, melakukan pendampingan dalam penyusunan Tata Kelola Pariwisata Lemukih dan Sekumpul di Kecamatan Sawan.
“Melalui pertemuan ini, kita berharap bisa terbentuk sebuah tata kelola pariwisata yang terintegrasi, berbudaya dan sustainable, dengan mengacu pada ketentuan Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2020 dan Pergub Bali No 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali,” tandas Kadispar Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara usai pertemuan di Gedung Serba Guna Desa Lemukih, Kamis (30/11/2023).
Kadispar Dody menegaskan, selain regulasi yang mengatur tentang tata kelola kepariwisatan, pada pertemuan yang dihadiri Perbekel Desa Lemukih, Kelian Desa Adat Lemukih, Ketua BPD Lemukih, Kelian Shabadesa Adat Lemukih, Direktur Bumdes Lemukih, Direktur Bupda Lemukih, Babinkamtibmas Desa Lemukih, Kelian Pecalang Desa Lemukih, Danton Linmas Desa Lemukih, perwakilan beberapa usaha akomodasi, Pengelola DTW Air Terjun Fiji, Pengelola DTW Air Terjun dan Ketua Pokdarwis Lemukih juga ditekankan penggunaan media sosial yang ektra hati-hati agar tidak berdampak negatif bagi kepariwisataan Indonesia, Bali dan Buleleng pada khususnya.
“Karena, jika salah menggunakan medsos dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.
Terlepas dari persoalan yang ada, kata Dody, dengan adanya Tata Kelola Pariwisata Lemukih dan Sekumpul potensi kepariwisataan yang ada dapat di explore, diberdayakan secara terintegrasi dengan skema dan SOP berbasis digital.
“Kedepannya, Perbekel Desa Lemukih bersama Klian Desa Adat sepakat membentuk pengelola pariwisata berbadan hukum, dengan skema dan SOP berbasis digital sesuai tata kelola pariwisata yang telah dibuat,” terangnya.
Ia mengajak dan mengimbau kegiatan pariwisata dilakukan sesuai Pergub Bali No 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwista Bali yang antara lain mengatur sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c meliputi tiket masuk, parkir, transportasi dalam kawasan, pemandu wisata khusus, busana adat, tempat penitipan barang dan toilet. (kar/jon)