
DENPASAR – Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) melaksanakan pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi (KBS) pada Kamis (23/11/2023). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, antara Dekan FIB Unud dengan Direktur Pengembangan Bisnis Digital Perumda KBS.
Pertemuan lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Senat FIB Unud tersebut dihadiri oleh Koordinator Prodi Sastra Indonesia FIB Unud Dr. I.G.A.A. Mas Triadnyani, S.S., M.Hum., Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama FIB Unud Novita Mulyana, S.S., M.Hum., Koordinator Kerjasama Humas dan CSR Perumda KBS Ni Wayan Suprianingsih, serta staf Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perumda KBS Ni Putu Ratna Dewi Gayatri.
Suprianingsih, Koordinator Kerja Sama Humas dan CSR Perumda KBS menjelaskan, tawaran kerja sama dari pihaknya kepada Prodi Sastra Indonesia, yakni dalam hal menyediakan wadah bagi mahasiswa untuk mempublikasikan artikel di website yang dimiliki Perumda.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Prodi Sastra Indonesia Dr. Mas Triadnyani menyatakan kesanggupan pihaknya untuk mengimplementasikan kerja sama antara FIB Unud dan Perumda KBS. Dia menjelaskan, sebagian besar mata kuliah di Prodi Sastra Indonesia berbasis projek, salah satunya adalah mata kuliah keterampilan menulis dan membaca.
Dia juga merasa bahwa kesempatan kerja sama yang ditawarkan Perumda akan bermanfaat bagi mahasiswa Sastra Indonesia FIB Unud, karena hasil projek mereka yang berupa artikel dapat dipublikasikan. “Kami tentunya berterima kasih juga kepada Perumda, karena berkenan memfasilitasi salah satu mata kuliah kami yang berbasis proyek. Dengan ini, jika dahulu hasil proyek mahasiswa berupa artikel atau tulisan hanya mereka simpan, sekarang dapat dimanfaatkan dan dipublikasikan. Tentunya juga dapat menambah motivasi mahasiswa dalam menulis,” ungkap Dr. Mas Triadnyani.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin terkait teknis implementasi kerja sama ini. Beberapa di antaranya adalah cara dan waktu pengumpulan artikel dan publikasi di website, topik-topik yang diangkat dalam proyek mahasiswa, proses seleksi, dan lainnya. Rancangan teknis implementasi kerja sama ini selanjutnya akan diatur dan disusun dalam dokumen Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama (Implementation Arrangement) antara kedua belah pihak. (adi)
Sumber: