KUTSEL – Dua pria Tiongkok, CH (45) dan YW (37), dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (23/11/2023). Pendeportasian dilakukan setelah keduanya selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Untuk diketahui, sebelumnya kedua WNA bersangkutan mendekam di penjara selama 7 bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas, keduanya langsung dideteksi oleh Kanim Ngurah Rai pada 22 November 2023.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, deportasi terhadap keduanya dilaksanakan pada pagi hari dengan menggunakan pesawat dari maskapai Hongkong Airlines rute Denpasar-Hongkong. Keberangkatan mereka, dipastikan telah terawasi pula oleh anggota Kanim Ngurah Rai. “CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi,” sebutnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka datang ke Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“Berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal,” imbuhnya. (adi,dha)