TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap semester II tahun 2023, Rabu (22/11/2023) di Halaman Kejari Tabanan. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar semuanya Narkoba berbagai jenis senilai Rp 100 Juta.
Kejari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum I Dewa Gede Putu Awatara menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Kajari Herawati mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023.
“Ada sebanyak sembilan belas perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tandas Kajari Herawati.
Adapun barang bukti Narkotika terdiri dari jenis shabu sebanyak 31, 27 gram , ganja sejumlah 1.038,12 gram dan jenis ganja THC sebanyak 93,99 ml dengan dinilai sekitar Rp 100.000.000.
“Jumlah perkara Narkotika yang kami tangani cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester I sehingga ini menunjukkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah Tabanan dalam memberantas peredaran ilegal Narkotika,” bebernya.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut , pihaknya menghadirkan guru dan perwakilan pelajar sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
“Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba,” imbuhnya.
Selanjutnya Kajari Herawati bersama para undangan yang hadir, memusnahkan seluruh barang bukti narkotika berbagai jenis dengan cara dibakar dalam tong. (jon)