DENPASAR- Dua warga Swiss, Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter mendatangi SPKT Polda Bali, Rabu (15/11/2023). Mereka melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2022, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci asal Italia.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Erdia Christina mengungkapkan, Luca Simioni merupakan investor yang melaporkan Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocciatas berkewarganatas dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM).
Sedangkan Timothee selaku pemilik hunian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual beli unit apartemen DVM.
“Lucca mengalami kerugian Rp8,8 miliar dan Timothee atas penipuan unit sendiri mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar,” ujar Erdia Christina kepada wartawan.
Fanni Lauren Christie merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM dan suaminya berkewarganegaraan Italia.
Pada Juni 2023, pasangan suami istri ini juga dilaporkan oleh enam warga asing yang merupakan klien Erdia, yaitu Emmanuel Valloto asal Swiss, Andrea Colussi Serravalo dan Carlo Karol Bonati asal Italia, pria Berkebangsaan Inggris Simon Goddard dan Barry Pullen, serta Luca Simioni.
Erdia Christina membeberkan, awalnya terlapor Valerio Tocci menawari Luca Simioni adanya proyek pembangunan apartemen The DVM beserta fasilitas pada tahun 2016.
Dalam pembangunan apartemen, Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya. Mereka memakai nama Indonesia dengan alasan hanya meminjam nama, karena WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Ada kesepakatan setelah apartemen DVM beroperasi, Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber dijadikan sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya dan nama PT tersebut akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
“Ketiga investor atau klien kami sepakat berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama,”bebernya.
Ia menyebut dalam perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci USD 881,067 (21.12%).
Karena Valerio Tocci yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, dia disebut tidak pernah menyetorkan uang. Hanya saja karena alasan tersebut, para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Dalam perjalanannya setelah uang terkumpul, maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Terlapor sebagai Direktur, serta pemegang saham 95 persen. “Pada praktiknya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut,” ungkapnya.
Terkait kepemilikan apartemen The Double View Mansion, Fanni diduga tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya bersama sang suami selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen tersebut di Bali.
Bahkan, Erdia mengatakan mantan putri kecantikan itu selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Terlapor juga disebut tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen tersebut.
“Padahal, ada kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelol atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” katanya.
Fanni dengan suaminya diduga melakukan pengelolaan apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Selain itu, setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya menjadi PT PMA.
Disinggung nilai kerugian kliennya, Erdia Christina menyebut mencapai Rp167 miliar. Kasus sengketa kepemilikan apartemen DVM ini kemudian telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Bahkan, Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya.
Sementara, pengacara terlapor, Edyanto belum memberikan tanggapan atas serangkaian laporan dilayangkan WNA tersebut. “Saya koordinasi dahulu dengan klien,”ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, laporan yang dilayangkan WNA tersebut masih didalami penyidik. “Apabila ada perkembangan lebih lanjut melalui mekanisme laporan yang ada maka dilakukan pendalaman tentang bukti dan gelar perkara,”tandasnya. (dum)