BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Banjar.
Selain berkomitmen membangun Kabupaten Buleleng secara merata dan berkeadilan, pada rangkaian kunker ini juga ditekankan pembangunan hendaknya berawal dari desa dan pembangunan perdesaan merupakan cerminan dari pembangunan kabupaten.
“Pembangunan hendaknya berawal dari desa, karena keberhasilan pembangunan perdesaan adalah cerminan dari pembangunan kabupaten,” tandas Lihadnyana saat tatap muka dengan masyarakat di Gedung Serbaguna Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar, Selasa (14/11/2023).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini mengungkapkan pembangunan perdesaan yang berjalan baik mengantarkan Kabupaten Buleleng mendapatkan berbagai penghargaan dari pemerintah pusat, yang terakhir penghargaan berupa fiskal kinerja atas suksesnya penurunan angka kemiskinan ekstrim.
“Keberhasilan ini adalah berkat kerja dari seluruh aparatur di Pemkab Buleleng, camat, kepala desa, jero bendesa, tokoh masyarakat yang lainnya bersatu padu membangun buleleng”, tandasnya. Selain berkinerja baik, hubungan antara pemerintah kabupaten dengan pemeritahan desa juga harus senantiasa dijaga agar tetap harmonis.
Kondisi yang terjadi kebelakang, kata Lihadnyana, kadangkala desa menyusun APBDes dengan asumsi bahwa 10 % pajak retribusi ke desa dari kabupaten.
“Saat ini sudah tersusun dan mau menjalankan program kegiatan, tapi dananya belum diterima. Sampai-sampai Pemkab berhutang kepada pemdes, itu tidak boleh terjadi, semua hutang ke desa bayar semua”, tegasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk memahami konteks perencanaan pembangunan.
“Kalau desa maju, itu cerminan dari sebuah kemajuan kabupaten. Sebaliknya, kalau desanya terbengkalai, itu menjadi cerminan juga kabupaten itu mengalami kemunduran,” terangnya.
Ia menegaskan, dengan memahami konteks perencanaan pembangunan maka kekuatan yang ada di desa harus disatukan melalui perencanaan yang komprehensif, apa yang diprogramkan oleh kabupaten dikoordinasikan camat dikerjakan oleh desa.
“Atas dasar itu, pada tahun 2024 kabupaten wajib melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah desa. Desa harus diukur kinerjanya dan terhadap desa yang berkinerja baik kami akan memberikan insentif desa”, ungkapnya.
Insentif tidak akan diberikan kepada desa yang kinerjanya di bawah, dan kalau kinerja desa baik, tidak meminta pun akan diberikan.
Ukurannya, kata Lihadnyana adalah masyarakat gampang mencari perbekel, kedua di desa angka stuntingnya menurun, ketiga apakah kemiskinan di desa menurun, keempat apakah pembangunan berjalan apa tidak dan APBDes digunakan baik atau tidak.
“Kemudian camat harus cermat dalam memverifikasi penggunaan dana desa. Kalau salah memverifikasi, camat juga kena sanksi maka dari itu harus hati-hati,” tukasnya.
Kemudian apakah sejalan dengan program di kabupaten, misalnya ada dana desa digunakan untuk bantuan pangan.
“Sudah seperti itu ? Kepada siapa. Jangan sampai yang seharusnya dapat tidak diberikan karena misalnya dulu tidak memilih jadi perbekel. Tidak boleh seperti itu, saat kita duduk menjadi perbekel semua warga masyarakat harus jadi tanggung jawab kita”, pungkasnya.(karr)