KLUNGKUNG – Dewan (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar sidang paripurna istimewa, Selasa (14/11/2023) di ruang Sabha Nawa Natya. Agenda sidang, penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru, dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta. Di depan sidang paripurna istimewa, Wayan Baru membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023.
Pengumuman berisi empat point, point pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalamjabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“ Dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” ungkap Wayan Baru.
Pada point tiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.
Point terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” demikian Wayan Baru.
Usai sidang Wayan Baru kepada wartawan menyatakan, untuk proses selanjutnya akan disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom.
“Nanti langsung ke pak ketua ya biar satu pintu,” ujarnya.
Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai pejabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib mendengarkan aspirasi masyarakat Klungkung.
“Siapapun nanti menjabat di Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah. Kenapa demikian dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” demikian Made Kasta. (yan)