TABANAN – Selama dua hari terakhir tim yustisi gabungan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) Parpol dan Caleg yang ada di wilayah Tabanan ditertibkan dan diturunkan.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP sesuai dengan Perda 5/2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pantauan di lapangan , petugas dari Satpol PP Tabanan bersama, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan lainnya melakukan penurunan semua baliho, spanduk dan bendera parpol dan caleg di sepanjang Jalan Denpasar Gilimanuk mulai dari Dakdakan, Abiantuwung, Kediri sampai Patung Adipura, Dauh Peken, Tabanan, termasuk di jalur kota Tabanan, Rabu (8/11/2023). Seluruh APK dan APS tersebut diturunkan kemudian diangkut dengan tiga truk.
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan penertiban APK dan APS tersebut dilakukan berdasarkan Perda no 5 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Imbauan Bawaslu Nomor 288/PM.06/k.BA-08/10/23, tanggal 25 Oktober 2023, sehingga pihaknya menerjunkan 60 personil untuk menurunkan.
Penertiban berjalan dengan tertib dan lancar serta dilakukan dengan humanis. Pihaknya tetap berkoordinasi dan bersinergi dgn para instansi, OPD teknis.
“Kami juga memberikan semangat untuk tetap menjaga marwah Satpol PP yang senantiasa bijak melakukan dan menuntaskan pekerjaan dengan baik, sebagai keterwakilan pemerintah harus hadir di dalam kelancaran pelaksanaan hajatan pesta demokrasi yang berbarengan dengan HUT ke 530 kota Tabanan,” jelasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 75 baliho diturunkan, 9 spanduk dan 5 buah bendera. Kegiatan penertiban kembali akan dilakukan sampai 10 November mendatang.
Sementara anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya ditemui di sela-sela kegiatan PDI Perjuangan di Gor Debes Tabanan mengungkapkan, penertiban APK dan APS dilakukan karena sudah penetapan Caleg serta akan memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024 mendatang.
“Nantinya untuk pemasangan alat peraga kampanye akan diatur KPU sesuai zonasi yang disepakati,” katantya.
Selain itu, juga telah disepakati titik-titik yang tidak boleh dipasang alat peraga seperti jalan protokol yakni jalan Pahlawan sampai Jalan Gajah Mada Tabanan, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Termasuk di depan Kantor Golkar. Mereka hanya boleh memasang di area kantor bukan dipinggir Jalan Pahlawan.
“Ada dua puluh titik lokasi yang tidak boleh dipasang APK apapun,” tegasnya didampingi Panwaslu Kota Tabanan Mirageni Wrespati.
Diakui, masyarakat termasuk di luar kota juga memiliki kesadaran untuk menurunkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang di wilayah atau di desa mereka. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan untuk melihat kalau masih ada yang terpasang.
“Tanggal 11, Kami akan turun lagi bersama Satpol PP untuk menertibkan APK dan APS yang melanggar. Kami terlebih dahulu menyurati Parpol agar menurunkan secara mandiri,” pungkasnya. (jon)