BULELENG – Sidang perkara No : 88/Pid.B/2023/PN.Sgr dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh mantan Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger (54), Made Okta (25) dan Gede Eko (19) beralamat di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada terhadap korban Putu Sartika (35) juga beralamat Desa Ambengan Kecamatan Sukasada telah masuk babak akhir.
Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan perkara, hal-hal yang memberatkan dan meringankan majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta didampingi Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama membacakan amar putusan.
“Menyatakan terdakwa I Wayan Puger, terdakwa II Made Okta dan terdakwa III Gede Eko terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Putu Sartika sebagaimana diatur pasal 170 KUHP,” tandas Bagiarta saat membacakan putusan perkara No : 88/Pid.B/2023/PN.Sgr di Ruang Kartika PN Singaraja, Rabu (8/11/2023).
Selain menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim juga membacakan hukuman atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Menghukum oleh karenanya, perbuatan terdakwa satu I Wayan Puger, terdakwa dua Made Okta dan terdakwa tiga Gede Eko dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” tegasnya.
Menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara persidangan.
“Demikian keputusan majelis hakim telah saya bacakan, selanjutnya kepada penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat kami berikan kesempatan untuk menyatakan upaya hukum banding selama 14 hari kedepan,” tandas Bagiarta dan lanjut menutup persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, Dewangga Prahasta Diatmika selaku JPU menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ngurah Dewantara. (kar/jon)