DENPASAR- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses Pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bincang santai Urgensi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring, Selasa (7/11/2023).
Netralitas ASN, lanjut Ariyani, bukan hanya sebatas tidak terlibat dalam kampanye politik, tetapi juga dalam menjaga ketertiban, mencegah tindakan curang, dan memastikan proses Pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
“Netralitas ASN ini adalah salah satu jaminan bahwa Pemilu berlangsung tanpa bias dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” Kata Ariyani.
Statmen yang ditekankan Ariyani bukan tanpa dasar, menurutnya, ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas.
“Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,” pungkas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 93 huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Dalam kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh 300 ASN di instansi yang ada di Bali.(arn/jon)