JEMBRANA – Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Kewenangan tersebut termaktub dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ariyani dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas dan Disiplin Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Kamis (26/10/2023).
Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen pada akun media sosial peserta pemilu.
Selain itu pula ditemukan kasus ASN yang melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
“Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan (like, comment, share postingan peserta pemilu di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas,” papar Ariyani.
Oleh sebab itu, Bawaslu Bali menjelang tahapan kampanye november nanti akan secara gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali ini berpandangan dengan melakukan sosialisasi tersebut, merupakan bentuk komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil.
“Kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan hari ini, tidak ada lagi ASN yang diproses oleh Bawaslu karena melanggar kasus netralitas, mengingat ASN adalah pelayan Publik, jika mereka tidak netral hal tersebut akan berdampak terhadap profesionalitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi kegiatan sosialisasi netralitas dan disiplin aparatur sipil negara yang digelar BKPSDM Jembrana tersebut mengundang peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jembrana.(arn/jon)