KLUNGKUNG –Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Klungkung menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali I Gede KS sebagai tersangka.
KS diduga menggunakan uang APBDes tahun anggaran 2021 untuk keperluan pribadi. Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa seizin Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, sebagaimana pengakuan tersangka kepada penyidik, uang sebanyak Rp 402 juta lebih dipakai bermain judi online.
Atas ulahnya itu KS dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : Atasi Kebakaran TPA Jungutbatu Terpaksa Sedot Air Laut
Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa seizin Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, mengungkapkan, KS sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pertengahan September 2023. KS yang menjabat kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Tusan ini ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup dan hasil gelar perkara.
Bukti-bukti yang dikantongi penyidik diantaranya,dokumen penarikan tabungan, keterangan saksi serta hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Saat ini masih proses pemberkasan untuk kami kirim dan mintakan petujuk jaksa. Tersangka belum ditahan, soal penahanan itu kewenangan penyidik,” tandas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (26/10/2023).
Kasus ini terungkap setelah sekretaris desa setempat curiga dengan saldo uang desa. Setelah dicek pada sistem keuangan desa, ternyata uang desa sebesar Rp 480 juta tidak jelas keberadaannya. Buntut raibnya uang desa itu, sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak bisa jalan. Hingga gaji aparat desa untuk bulan Desember 2021 sempat tertunda pembayarannya.
Dai hasil pertemuan pihak Kecamatan Banjarangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, pihak desa serta KS, KS sempat membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang tersebut. KS pun mengembalikan uang tersebut tapi hanya Rp 80 juta. Dalam perjalanannya yang bersangkutan justru mencabut surat pernyataan dan membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dirinya hanya menggunakan uang itu Rp 80 juta. (yan)