BULELENG – Dua anggoat DPR RI asal Bali, Ketut Kariyasa Adnyana dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra dukung revisi Perpres No 54 tahun 2022 tentang Perubahan II atas Perpres No 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain pemenuhan kebutuhan organisasi kepolisian menuju Polri Presisi, revisi perpres yang antara lain mengatur pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Penjualan Orang (PPA-TPPO) juga diharapkan dapat menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia.
“Melihat adanya trend peningkatan kasus kekerasan anak, yang tidak hanya dalam kuantitas tapi juga kualitas, tidak hanya anak sebagai korban tapi juga anak sebagai pelaku dan lingkungan terdekat korban sebagai pelaku,” tandas Adhi Mahendra saat melakukan reses di Kabupaten Buleleng, Jumat (20/10/2023).
Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia ini menegaskan sesuai hasil kajian KPAI, keberadaan Rumah Aman dan Direktorat PPA-TPPO sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang nota bena generasi emas, embrio pembangunan masa depan bangsa Indonesia.
“Jadi, anak-anak kita, generasi emas bangsa ini sekaligus embrio pembangunan masa depan negara ini haris kita selamatkan dari tindak kekekerasan yang semakin rentan terjadi, oleh anak sebagai pelaku dan lingkungan terdekat baik ayah, paman bahkan kakek korban,” terangya.
Mengacu pada sistem peradilan pidana anak, maka keberadaan Rumah Aman untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban serta keberadaan Direktorat PPA-TPPO sebagai lembaga khusus penanganan kasus anak tentu sangat dibutuhkan.
“Termasuk penyidik yang memiliki kompetensi melaksanakan sistem peradilan pidana anak, sehingga anak-anak bansga ini betul-betul mendapatkan jaminan rasa aman, perlindungan dan keadilan menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tegasnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia Ketut Kariyasa Adnyana juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan KPAI dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban maupun pelaku di Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng.
“Selain pembentukan lembaga dan pemenuhan sarana prasarana, upaya pencegahan juga harus dilakukan secara komperhensif oleh semua pihak terutama keluarga sebagai pihak yang paling dekat dengan anak, kemudian lingkungan sekitar dan sekolah, sebagai ruang tumbuhkembang anak,” ungkapnya.
Difasilitasi pemerintah, lembaga atau organisasi seperti KPAI, KPAD dan P2TP2A juga diharapkan mampu membuat kajian berdasarkan evaluasi penyebab/pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak termasuk perubahan zaman digitalisasi, era revolusi industri 4.0 berikut dampaknya.
“Sehingga kita memiliki formula, strategi tepat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak, dilakukan bersama melibatkan semua pihak dari keluarga, lingkungan, pemerintah dan stakeholder terkait,” pungkasnya.
(kar/jon)