MANGUPURA – Pemkab Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya dengan menamkan aplikasi webservice pada system transaksi yang dimiliki wajib pajak (WP).
Webservice mencegah terjadinya pengemplangan atau pengelapan pajak. Pada anggaran perubahan 2023, Bapenda menyasar sebanyak 200 WP untuk dipasangi webservice.
Selasa (17/10), dipimpin plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, petugas Bapenda memasang webservice di Fins Beach Club, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Dijelaskannya, seiring perkembangan teknologi sistim monitoring yang paling cocok saat ini adalah webservice, lantaran sebagian WP sudah mencatatkan transaksinya melalui system.
“Kami dari bapenda melakukan pemasangan alat transaksi sesuai Perda No. 2 Tahun 2016 untuk memantau transaksi yang terjadi di wajib pajak, jadi kita bisa melihat secara realtime di dasboard Bapenda, ini juga memantau dan transparansi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya”, jelasnya. PB1.
Webservice adalah aplikasi yang diintegrasikan ke WP untuk membaca data transaksi. Data transaksi tersebut kemudian dikirim ke server Bapenda dan tampil dalam dashboard Bapenda. Dashboard tersebut digunakan oleh Tim Bapenda untuk memantau dan memonitoring transaksi WP.
“Dengan webservice tertanam di sistim wajib pajak kita bisa memonitoring dan mencatat transaksi secara realtime. Ini untuk mencegah terjadinya pengelapan pajak, dimana WP bisa saja melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan,”tegas Sukarini seraya berharap dengan pemasangan alat ini akan meningkatkan penerimaan PAD Badung dari sektor penerimaan pajak.
Lebih lanjut diungkapkannya, pada anggaran perubahan tahun 2023 dipasang sebanyak 200 webservice.
“Sampai hari ini (kemarin,red) sudah terpasang webservice di 100 WP, dan masih berproses hingga mencapai target sebanyak 200 WP,”imbuhnya.
Sebelumnya juga telah terpasang sebanyak 522 webservice, 18 tapping box, dan 359 Cash Register Online (CRO) yang dipasangkan pada WP yang tidak memiliki mesin kasir atau manual.
Sementara itu, terkait realisasi pajak pada perubahan APBD 2023 ditargetkan Rp 5,8 triliun lebih, saat ini realisasinya telah mencapai Rp 4,2 triliun lebih. Pencapaian ini telah melampuai target di triwulan ke III yang sejumlah Rp 3,3 triliun lebih.
“Dari target perubahan APBD 2023, sebesar Rp 5,8 triliun lebih, saat ini sdh terealisasi Rp 4,2 triliun lebih. jumlah ini sudah 73 persen dari target,” terangnya.
Menurutnya, capaian pajak daerah yang sangat fantastis ini masih didukung oleh pajak hotel yang berada di posisi tertinggi. Realisasi pajak hotel saat ini berada di angka Rp 2,4 triliun lebih dari target Rp 2,2 triliun lebih.
Sedangkan di urutan kedua ada pajak restoran sebesar Rp 795 miliar lebih dari target Rp 680 miliar lebih. Posisi ketiga dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 587 miliar lebih dari target Rp 653 miliar lebih.
Selain itu ada juga pajak parkir yang sudah melampaui target. Yakni terealisasi Rp 34 miliar lebih dari target RP 22,7 miliar lebih.
Sebelumnya, Sukarini menerangkan, capaian pajak daerah dari sektor pajak hotel, yakni Rp 1,32 triliun lebih dari target Rp 701,64 miliar.
Pendapatan tertinggi kedua berasal dari pajak restoran sebesar Rp 455,64 miliar lebih dari target Rp 228,07 miliar lebih.
Sementara pendapatan dari sektor pajak hiburan sebesar Rp 68,45 miliar lebih dari target Rp 34,85 miliar lebih. (lit/jon)