BULELENG – Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Anak Agung Bagus Adhi Mahendra turun ke Pantai Penimbangan Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng.
Selain meninjau lokasi sempadan pantai yang dilaporkan telah disertipikatkan menjadi hak milik oleh oknum masyarakat, wakil Rakyat Bali yang telah menelorkan Undang-undang Provinsi Bali dan Asuransi Nelayan ini juga menyerap aspirasi dari Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) sekaligus menggali fakta terbitnya SHM No 04696 Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2.
“Tityang hadir disini menyerap dulu, dari undangan, penyampaian keluhan masyarakat kepada kami terkait adanya pensertipikatan diatas tanah yang mereka sudah kuasai dari tahun 2001,” ungkap A. A. Bagus Adhi Mahendra usai diskusi dan meninjau lokasi di Pantai Penimbangan Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng, Kamis (5/10/2023).
Didampingi I Made Sutama selaku Ketua KUB-NSS Desa Bhaktiseraga serta Gede Karang Sadnyana dan Antonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara, anggota Fraksi Partai Golkar di Senayan ini mengaku perihatin setelah mendengar aspirasi, kronologis pemanfatan lahan oleh kelompok nelayan sejak tahun 2001 hingga berdirinya KUB-NSS dan Pokmaswas Penimbangan Lestari yang telah mendapat pengakuan serta prestasi nasional.
“Saya sangat perihatin dengan adanya kegiatan pensertipikatan, dimana pensertipikatan ini yang akhirnya membuat keresahan dari kelompok nelayan yang telah menguasai lakasi ini sejak tahun 2001. Padahal mereka, menurut pengamatan saya diatas tanah yang dikuasi ini ada kelompok konservasi yang sudah mendapat sertipikat penghargaan nasional, sudah itu ada binaan dari PLN juga secara berkala dan kemudian ada juga ada terima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa alat selam,” terangnya.
Artinya apa, lanjut Mahendra, kehadiran kelompok nelayan disini sudah sangat positif langkahnya sehingga perlu secara bersama-sama mengamankan dan mengapresiasi aktifitas masyarakat seperti ini.
“Jangan justru memberikan keresahan kepada mereka. Terkait pensetipikatan tanah ini, saya akan mencoba mengkomunikasikan dengan BPN, melihat historis dari permohonan sertipikat ini,” tandasnya.
Apa yang mendasari penerbitan sertipikat dimana para nelayan tidak pernah melihat adanya pengukuran di lokasi, kemudian alas apa yang dipakai BPN sehingga SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga bisa terbit tanggal 15 Agustus 2023.
“Itu yang akan saya tanya ke BPN, astungkara ada titik terang dan keresahan masyarakat nelayan disini bisa selesai. Dan dengan banyaknya persoalan pertanahan, tidak hanya disini namun juga di Desa Pejarakan dan Rempang, saya mengimbau dan mengajak BPN menjadi pilar pertama pemberian kepastian hukum atas tanah sesuai amanah konstitusi, BPN harus berpihak kepada masyarakat dialas kebenaran dan masyarakat mari bersama-sama mengawasi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(kar/jon)