KUTSEL – Setelah menjalani hukumannya, orang asing mantan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni BJC (54), dideportasi. Pria Australia itu dipulangkan menuju Sydney, pada Rabu (4/10/2023) malam.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan, begitu usai menjalani hukuman penjaranya, BJC sudah langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada pihaknya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, BJC kemudian dikenakan tindakan sebagaimana termuat dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni berupa pendeportasian serta memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
“Keluar Lapas Kerobokan pada tanggal 4 Oktober 2023 pagi, malamnya kita deportasi,” sambung Suhendra.
Deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar – Sydney. Guna memastikan kelancaran proses keberangkatan, BJC turut didampingi oleh petugas Inteldakim Kanim Ngurah Rai. (adi/jon)