MANGUPURA – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali menggelar rapat kerja (raker) dengan jumlah perangkat daerah terkait.
Rapat digelar di ruang Rapat Gosana II DPRD Badung itu dipimpin Ketua Pansus, Nyoman Graha Wicaksana, Selasa (3/10/2023). Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Pansus, diantaranya; I Made Suryananda Pramana Made Yudana.
Graha Wicaksana menjelaskan, dalam rapat terdapat sejumlah substansi yang menjadi pembahasan, beberapa diantaranya adalah terkait pajak hiburan dan pajak retribusi parkir yang mengalami perubahan.
Untuk pajak parkir akan mengalami pengurangan dari 25 sampai 30 persen kini turun menjadi 10 persen. Sementara untuk pajak hiburan mengalami peningkatan.
“Retribusi pajak parkir mengalami pengurangan dari sebelumnya 25 sampai 30 persen dalam perda ini diatur menjadi 10 persen. Untuk Pajak hiburan meningkat dari 15 persen kini minimum menjadi 40 persen,” kata Graha Wicaksana.
Dijelaskan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas merupakan turunan dari UU Nomor 1 2022, tentang Perimbangan Pendapatan dari Pusat dan Daerah.
“Ranperda ini kami targetkan selasai tahun ini. Karena melalui perda ini pemerintah akan menarik pajak retribusi kepada wajib pajak,” jelas Wicaksana.
Mengenai potensi kehilangan pajak akibat adanya pengurangan, dalam rapat yang dihadiri PLt Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini dan sejumlah perangkat daerah lainnya juga telah dibahas.
Kendati ada pengurangan potensi pajak di sektor pajak parkir, namun disisi lain akan ada penambahan pajak dari sektor lainnya, yakni pajak hiburan.
“Seperti yang disampaikan oleh Plt kepala Bapenda, memang akan terjadi kehilangan pajak dari parkir, namun disisi lain akan ada penambahan khususnya dari sektor pajak hiburan,’ kata politisi PDI Perjuangan itu. (litt)