KLUNGKUNG – Sampah residu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan menggunung sejak sebulan belakangan. TPA milik Pemkab Klungkung ini dinilai rawan terjadi bencana kebakaran akibat gas metan yang keluar dari tumpukan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mengeluarkan imbauan agar desa-desa di tiga kecamatan tidak membuang sampah residu mulai 1 Oktober 2023 hingga tanggal 10 Oktober 2023. Sebuah alat berat diturunkan mengurai sampah agar tidak sampai meluber ke jalan. Meskipun sudah menggunung, truck dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, lalu lalang membawa sampah residu ke TPA Sente.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana tidak menepis kondisi tumpukan sampah di TPA Sente yang telah menggunung. Meski begitu, menurutnya TPA Sente masih bisa menampung sampah hingga tiga tahun ke depan.
“Dengan catatan hanya sampah residu yang dibawa ke TPA Sente,” kata Suadnyana.
Menurutnya menggunungnya sampah di TPA Sente lantaran kurang maksimalnya perataan sampah. Itu karena terbatasnya jumlah alat berat yang ada di sana sehingga sampah menumpuk di sebagian sisi saja. Sementara bagian lainnya masih menyisakan tempat. Suadnyana akan melakukan penataan selama 10 hari mulai 1 Oktober 2023.
Di pihaklain petugas pemadam kebakaran disiagakan di lokasi. Kasi Ops Damkar Klungkung, Gede Erwan Supriantana ditemui di TPA Sente mengatakan penyemprotan dilakukan rutin setiap hari oleh pihak Damkar. Penyemprotan dilakukan sejak tiga minggu lalu, untuk mengantisipasi kebakaran sampah di TPA Sente.
“Penyemprotan ini kami lakukan tiap hari, pagi dan sore. Ini (penyemprotan) tidak hanya di TPA Sente, namun juga di TPA Biaung, Nusa Penida,” tandas Sipriantana, Senin (25/9/2023). (yan)