KLUNGKUNG – Peredaran narkoba di Kabupaten Klungkung, Bali makin marak. Terbukti, Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung dalam waktu dua bulan, Juli-Agustus 2023 berhasil menggulung 10 pelaku penyalahguna narkoba.
Mereka ditangkap di tujuh lokasi, diantaranya di wilayah Kecamatan Klungkung, Banjarangkan dan Kecamatan Dawan. Dari 10 pelaku, empat orang diantaranya berperan sebagai pengedar dan sisanya sebagai pengguna. Empat pelaku pengedar narkoba diantaranya, IA, INH, IPRMP. Dua pelaku statusnya sebagai residivis.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta merelease pengungkapan kasus tersebut bersama Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono,Kamis (7/9/2023).
Kapolres mengungkapkan modus operandi para pelaku dengan cara mengambil tempelan, memiliki tempelan (barang bukti), memiliki timbangan elektronik, menyuruh mengedarkan. Sedangkan motif pelaku kata perwira melati dua ini, ada yang mengaku ingin kembali memakai narkoba, motif ekonomi, karena salah pergaulan, diajak rekan.
“Ada juga pelaku mengaku agar tidak mengantuk saat mengemudikan bus. Ada satu pelaku profesinya sebagai sopir bus,” ungkap Kapolres seraya mengatakan barang bukti paling banyak ditemukan dari tangan tersangka IA.
Jumlah total barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu dengan berat total 6,16 gram bruto atau 3,83 gram netto.
Terhadap para pelaku mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka yang hanya sekedar pemakai narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Tersangka pengedar juga dijuntokan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Karena ada unsur pemufakatan jahat, mudah-mudahan dengan pasal yang disangkakan lebih maksimalhukuman yang diberikan hakim nanti,” kata perwira asal Rendang,Karangasem ini.
Ia menambahkan terungkapya kasus ini merupakan rangkaian operasi selama dua bulan yang memfokuskan pada pengungkapan.
“Ini juga berkat dukungan masyarakat yang sudah bernai memberikan informasi ke kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Klungkung oleh instansi terkait sudah terprogram dengan baik tahun 2023. Tapi yang tidak kalah penting perlu dukungan dari keluarga.
“Sehingga dengan masif melakukan pencegahan saya rasa untuk menekan peredaran narkoba bisa maksimal. Karena ada demand suplay, demand (permintaan) yang harus dikurangi,kuatkaniman masyarakat di Klungkung sehingga tidak mudah terpengaruh dengan peredaran narkoba,” demikian Kapolres. (yan)