BULELENG – Lantaran tertangkap tangan mencuri helm, oknum mahasiswa berinisial MR (23) beralamat Jalan Jalak Putih Gang III/1 Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, oknum mahasiswa yang mengakui perbuatanya, mengambil helm pada sepeda motor yang diparkir pada areal parkir Undiksha Singaraja, GOR Bhuana Patra dan Kawasan Wisata Pantai Penimbangan telah ditetapkan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, terduga pelaku berinisial MR yang tertangkap tangan Tim Opsnal setelah melakukan aksinya di pelataran parkir Undiksha Singaraja,” ungkap Kapolsek Kota (Kapolsekta) Singaraja, Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (31/8/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika dan Iptu Komang Sudarsana selaku Kanit Reskrim Polsekta Singaraja, mantan Kapolsek Sawan ini memaparkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, IGA Wulandari melalui petugas security Kampus Undiksha terkait adanya mahasiswi yang kehilangan helm, pada hari Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 wita.
“Menyikapi laporan tersebut, saya tugaskan tim opsnal untuk melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penyelidikan di lokasi tim opsnal melihat terduga pelaku membawa helm dengan ciri-ciri sebagaimana disebutkan korban dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain terduga pelaku, pada saat penangkapan juga berhasil disita barang bukti berupa 3 buah helm warna hitam, baju kaos berwarna merah, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor (spm) nopol DK 2860 DF yang digunakan saat melakukan aksinya.
Dari hasil interogasi, lanjut Pawana Jaya Negara, terduga pelaku mengakui mencuri helm dengan modus mengambil helm yang disangkutkan pada spion hingga menarik paksa helm yang terikat pada jok sepeda motor korban dalam kurun waktu Desember 2022 – Agustus 2023.
“Terduga terduga pelaku mengakui mencuri helm pada 3 lokasi, dengan rincian 100 helm di area Kampus Undiksha Singaraja, 70 helm di GOR Bhuana Patra dan 70 helm di objek wisata Pantai Penimbangan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3.750.000,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang menjual secara online helm hasil curian ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP.
“Perbuatan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Kota Singaraja ini diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (kar,dha)