BULELENG – Tak mau larut pada proses hukum yang sedang dijalani, Nyoman Arta Wirawan selaku mantan Ketua LPD Anturan, sejak tanggal 22 Mei 2023 Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng telah membuka, mengoperasikan kembali lembaga keuangan desa adat yang sempat terpuruk karena perkara dugaan korupsi senilai Rp151 miliar.
Selain membentuk pengurus LPD yang dipimpin Ketut Darmita selaku Pj. Ketua LPD Anturan, melalui perarem yang diputuskan pada paruman melibatkan kreta desa, tokoh serta krama juga disepakati program pemulihan LPD.
“Sesuai petunjuk, saran dari berbagai pihak terkait serta hasil paruman berupa perarem tentang pemulihan LPD Anturan, kami bersama kreta desa sepakat membuka, mengoperasikan kembali LPD Anturan sejak tanggal 22 Mei 2023,” tandas Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku usai rapat evaluasi di Kantor LPD Anturan, Selasa (29/8).
Didampingi Gede Suradnya selaku penasehat Tim Pemulihan LPD Anturan, Ketut Mangku yang juga menjabat panureksa lembaga keuangan Desa Adat Anturan memaparkan dalam 3 bulan terakhir, setelah dibentuk berdasarkan perarem, tim pemulihan LPD yang dibentuk pengurus baru sudah melakukan pendataan, validasi dan verifikasi terhadap aset LPD Anturan.
“Sampai dengan saat ini, sudah terdata 189 aset LPD antara lain berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor termasuk piutang pada sejumlah debitur. Upaya pendataan, validasi dan verifikasi masih terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan aparat di Kejari Buleleng,” terangnya.
Tim bersama pendamping, juga telah mengkonsultasikan terkait pengembalian aset yang disita sebagai barang bukti (BB) pada proses hukum yang kini sedang bergulir di Mahkamah Agung kepada LPD Anturan.
Dari hasil konsultasi, kata Mangku, proses pengembalian aset LPD Anturan senilai Rp 150 Miliar yang disita sebagai barang bukti berdasarkan perhitungan BPKP bisa dilakukan setelah adanya putusan inkrah terhadap perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung.
“Selain mengawasi aset tersebut, sesuai amanat perarem tim pemulihan juga telah melakukan pendekatan pada debitur yang menunggak kredit, sehingga LPD yang dioperasikan dengan modal nol rupiah ini bisa kembali bangkit, menggerakkan perekonomian desa adat untuk mensejahterakan krama,” terangnya.
Secara kekeluargaan, tim berupaya menggugah kesadaran debitur untuk mengembalikan utang kepada LPD sekaligus mengajak deposan yang memiliki tabungan maupun deposito untuk bersabar. “Untuk memulihkan LPD, kami meminta dukungan seluruh krama, mengajak deposan bersabar dan menggugah kesadaran debitur,” ujarnya.
Sementara Gede Suradnya selaku penasehat Tim Pemulihan LPD Anturan tidak hanya mengapresiasi upaya bendesa bersama kreta desa dan prajuru desa adat ini sebagai pemulihan LPD Anturan namun juga embrio pengembalian kiprah, jati diri lembaga keuangan desa adat di Bali dalam mensejahterakan krama.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan, mendata, memvalidasi serta memverifikasi asset sebagai langkah untuk memastikan keberadaan aset LPD untuk membangun kembali kepercayaan krama, nasabah dan debitur terhadap LPD,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Gerindra ini mengajak dan mendorong tim pemulihan untuk mengawal proses pengembalian aset LPD yang masih dijadikan BB dalam proses hukum. “Kami berharap, proses persidangan memutuskan aset LPD yang nota bena milik krama dikembalikan kepada krama melalui LPD Anturan,” pungkasnya. (kar,dha)