JEMBRANA – Batas waktu pembongkaran bangunan Pasar Umum Negara (PUN) diperpanjang hingga 6 September. Sebelumnya, melalui Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset memberikan batas waktu 31 Agustus.
Mengingat proses pembongkaran belum sepenuhnya selesai, waktunya diperpanjang lagi hingga pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata Rabu (30/8) menerangkan pada target awal yang disampaikan bagian pengelolaan aset daerah, untuk pembongkaran bangunan pasar memang dijadwalkan hingga akhir Agustus.
“Kalau target pembongkaran ditentukan BPKAD sesuai jadwal tertanggal 31 Agustus. Namun karena beberapa bangunan masih berdiri, sehingga masih ada waktu diberikan melalui pusat sampai 6 September,” terangnya.
Adinata menambahkan, setelah selesai waktu pembongkaran, akan berlanjut pada tahap peletakan batu pertama. Untuk peletakan batu pertama launching bangunan pasar masih mencari hari baik, katanya.
Setelah dipastikan pemenang tender, Adinata mengatakan, untuk peletakan batu pertama, masih menunggu mencari hari baik. “Nanti setelah tanggal 6 baru kita mencari hari baik. Sebelumnya pemenang tender sudah diumumkan, bahwa pemenangnya PT Adi Persada Gedung di Jakarta. Sedangkan nilai tender mencapai 114 Miliar,” jelasnya. (ara,dha)