KARANGASEM – Selama operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Satuan Narkotika Polres Karangasem, berhasil membekuk 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua diantaranya residivis kasus yang sama dan baru lepas dari Lapas Kerobokan.
Ketujuh tersangka yang diamankan itu, yakni IWK asal Rendang, DB asal Manggis, PH, IKDSY (asal Buleleng), KH, IPAP dan S (ketiganya asal Kecamatan Karangasem).
Semua tersangka berhasil diamankan berasal dari lima TKP berbeda, tersebar di tiga wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Rendang satu kasus, Kecamatan Manggis satu kasus dan Kecamatan Karangasem tiga kasus.
“Mereka ditangkap Satuan Narkoba bersamaan dengan operasi Pekat yang dilaksanakan selama tiga bulan, yakni sejak bulan Juni hingga Agustus,” ungkap AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi saat press rilis pengungkapan kasus tersebut di lobi Polres Karangasem, Selasa (29/8).
Dijelaskan, dua tersangka residivis, yakni PH dan IKDSY diringkus, karena kembali melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menjadi kurir barang terlarang tersebut. “Pengukapan di tiga TKP ini tidak saling terkait, kendati demikian kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Total barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan dari 5 TKP yang berhasil diungkap sebanyak 3,41 gram brotto atau 1,47 gram netto.
“Diantara mereka ada yang mengaku mendapatkan shabu-shabu di wilayah Denpasar, ada juga yang yang memang sudah memiliki. Selain dipakai juga untuk dijual,” ungkap AKBP Ricko AA Taruna, seraya berharap masyarakat Karangasem proaktif melapor ke polisi apabila mengetahui dilingkungannya ada yang melakukan penyalahgunaan narkotika. (wat)