KLUNGKUNG – Dua pengurus DPP Partai Golkar bersama sejumlah kader Golkar Klungkung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Senin (28/8/2023) sekitar pukul10.30 wita.
Kedatangan mereka ke Kantor KPU Klungkung guna mempertanyakan proses penetapan salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Golkar untuk DPRD Klungkung, Dewa Widiasa Nida yang kena status tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos sebagai daftar caleg sementara (DCS).
Hal itu dinilai merugikan Golkar termasuk merugikan Dewa Nida sebagai bacaleg. Kedatangan dua pengurus DPP Partai Golkar, Putu Yuda Suparsana bersama Dewa Widiarsa Nida beserta sejumlah kader Golkar diterima oleh Ketua KPU Gusti Lanang Mega Saskara bersama komisioner lainnya.
Pertemuan sempat berlangsung terbuka, saat itu baik Dewa Widiasa Nida maupun Yuda Suparsana mempertanyakan proses yang dilakukan KPU Klungkung sebelum menetapkan status bacaleg Dewa Widiasa Nida kena TMS.
Baca juga : Si Jago Merah ‘Mengamuk’ di Sampalan Tiga Ruangan Luluh Lantak
“Yang ingin kami dapatkan informasi disini terkait dengan informasi TMS nya Pak Dewa Widiasa Nida yang kami dapatkan dari DPD Golkar Bali. Ketika proses pendaftaran tanggal 11 dan 12 (Agustus) dari LO (Liaison Officer/petugas naradamping), sampai penetapan DCS (daftar caleg sementara) apakah ada dari KPU melakukan sebuah proses kemudian menyampaikan kepada LO ada berkas yang keliru,” ungkap Yuda Suparsana.
Menurut politisi Golkar asal Karangasem ini, yang dia tahu ada berkas dari Dewa Widiasa Nida yang keliru dan dimasukkan dalam Silon (sistem informasi pencalonan).
“Artinya sebelum penetapan apakah ada informasi yang diberikan kepada LO kami, karena katanya tidak tahu soal berkas itu, sehingga ini bisa jadi bahan evaluasi internal kami,” ujar Yuda Suparsana.
Setelah itu, pihak KPU Klungkung langsung menyatakan pertemuan berlangsung tertutup. Usai pertemuan Dewa Widiasa Nida mengungkapkan kedatangan nya untuk mempertanyakan dan memastikan status TMS diriya serta langkah-langkah apa yang sudah diambil KPU sebelum penetapan TMS.
Baca juga :Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dua Kali, GP Langsung Ditahan
“Karena sejauh ini saya belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” kata Dewa Nida.
Menurut politisi senior asal Desa Akah ini, penjelasan dari komisioner KPU sudah melakukan langkah-langkah sebelum penetapan TMS. Namun bagi Dewa Nida langkah KPU Klungkung masih setengah hati.
“Kenapa saya bilang setengah-setengah, KPU bilang sudah ada kerja sama dengan LO, tapi kenyataannya apa yang menjadi kekurangan (berkas) saya, tidak sampai ke saya,”ujarnya.
Dipihak lain Dewa Nida juga menilai LO tidak intens memberikan informasi kepada dirinya. Dewa Nida gagal masuk DCS karena melampirkan surat keterangan sehat tahun 2019.
Baca juga : Sesepuh Banteng Bali Dukung Dator Calon Bupati Badung, Calon Gubenur Diserahkan kepada Anggota
“Yang saya sayangkan kenapa KPU disini tidak memberi tahu LO nya. LO juga saya salahkan tidak ada koordinasi. Kalau ini ada indikasi kesalahan dari KPU, bisa saja saya laporkan ke DKPP. Kalau kesalahan dari LO akan saya laporkan ke DPP Golkar. Sebab ini sudah merugikan partai termasuk merugikan saya selaku kader Golkar,” tegas Dewa Nida.
Dewa Nida mencurigai ada oknum pengurus internal Golkar sebagai dalang dibalik kejadian itu. Indikasinya kata dia, nama dirinya sempat tidak muncul dalam daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Untungnya berkat intervensi DPP, dirinya akhirnya bisa didaftarkan oleh petugas DPP sebagai bacaleg untuk DPRD Kabupaten Klungkung dari Dapil Klungkung II (Kecamatan Dawan). (yan)