TABANAN – Lantaran diduga menyetubuhi anak berusai 12 tahun, GP (19) asal Buleleng diamankan petugas Polsek Marga dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun, persetubuhanyang dilakukan terduga pelaku GP terhadap korban sudah dilakukan dua kali di kamar mandi rumah kosnya di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan. Namun aksi ketiganya gagal karena keburu diketahui ibu korban yang sama-sama berasal dari satu desa di Buleleng. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Marga, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh membuat sanggah bersama ibu korban akhirnya diamankan Polsek Marga lanjut ditahan di ruang tahana Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut berawal kecurigaan dari ibu korban terhadap terduga pelaku. Pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, Pelapor yang juga ibu korban melihat gelagat terduga pelaku mencurigakan seperti gelisah. Sekitar jam 22.00 wita, ibu korban tidak melihat keberadan tersangka yang biasanya mencari jaringan wifi di warung dekat Balai banjar.
Selanjutnya ibu mengeceknya kebelakang rumah dan melihat terduga pelaku seperti mau sembunyi. Melihat gerak gerik terduga pelaku tersebut, ibu korban bersembunyi di kamar mandi sambil mengawasia.
Sekitar jam 22.15 wita korban pergi kekamar mandi. Ibu korban masih menunggu korban sampai keluar dari kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, terduga pelaku langsung menarik tangan korban.
Melihat hal tersebut, ibu korban langsung melabrak dan menghampiri anak saya bersama terduga pelaku. Ibu korban sempat mendengar terduga pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Kalau Ayu (korban) ngorahan ken Ibuk, rage kal suud megae. Pis ibuk Ayuk e kal sing ulihan rage. (Kalau Ayu melapor sama Ibu, saya akan berhenti bekerja. Uang Ibunya Ayu tidak akan saya kembalikan). Melihat ibu korban datang selanjutnya terduga pelaku langsung kabur pergi entah kemana.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya ibu korban bertanya kepada korban. Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu sekitar dua munggu yang lalu. hal tersebut ibu korban terkejut dan langsung melaporkan mkejadian tersebut ke Polsek Marga.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama seizin Kapolres membenarkan peristiwa tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan dan telah ditahan di ruang tahanan Polres Tabanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (jon)