BULELENG – Dugaan kasus korupsi bermodus gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrurrozi, tak hanya menyeret mantan Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa diperiksa sebagai saksi.
Sebanyak 28 mantan perbekel periode 2017-2018 di Kabupaten Buleleng dan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng juga telah dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk diminta keterangan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp24 Miliar yang diterima mantan Kajari Buleleng dari Dirut CV. Aneka Ilmu, Suswanto.
“Iya, benar kami sudah menerima surat panggilan dari Kejagung, beberapa hari lalu. Ada sekitar 28 orang, kebanyakan sudah tidak menjabat lagi sebagai perbekel,” ungkap Perbekel Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Ketut Suka usai memimpin pertemuan di Ruang Rapat DPMD Kabupaten Buleleng, Selasa (8/8/2023).
Suka yang juga menjabat Ketua Forkomdeslu Buleleng menandaskan pertemuan dengan mantan perbekel dan perbekel yang mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan tanggal 9 – 10 Agustus 2023 di Kejari Buleleng, dilakukan untuk menyamakan persepsi.
“Sehari sebelum jadwal pemanggilan, kita sepakat berkumpul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyamakan persepsi. Ini inisiatif forkomdeslu, karena kasusnya kan sudah cukup lama, agar tidak ada salah dalam memberi keterangan terkait pengadaan buku untuk perpustakaan desa. Memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui,” tandas Suka dibenarkan Kepala DPMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena yang dihubungi secara terpisah.
Mantan Kepala Damkar Buleleng ini menegaskan, pertemuan di inisiasi Forkomdeslu dan pihaknya hanya memberi izin untuk penggunaan ruangan untuk pertemuan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya peminjaman tempat oleh penyidik Pidsus Kejagung untuk memeriksa sejumlah kepala desa/perbekel terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi yang dilakukan FR, mantan Kajari.
“Ya, benar penyidik Pidsus Kejagung pinjam ruangan di Kejari Buleleng untuk minta keterangan dari sejumlah kepala desa, sesuai jadwal pada hari Rabu – Kamis, tanggal 9 – 10 Agustus 2023,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap 28 kepala desa/perbekel dilakukan serangkaian pengembangan penyidikan paska penetapan mantan Kajari Buleleng Fahrur Rodji dan Dirut CV Aneka Ilmu Suwino sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Kejagung Republik Indonesia.
Selain mantan Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa, tim penyidik Pidsus Kejagung juga sudah meminta keterangan dari mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriata. (kar,dha)