KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung gencar mengadakan pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Disisi lain di wilayah Kabupaten Klungkung banyak beredar rokok ilegal alias tanpa label bea cukai.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Demi menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama petugas Bea Cukai Denpasar mengadakan penertiban rokok ilegal.
Sejumlah warung menjadi sasaran di Kecamatan Nusa Penida dan tiga kecamatan di daratan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Kecamatan Dawan. Kegiatan di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (25/7/2023) petugas menemukan 9 rokok ilegal yang dijual di salah satu warung. Petugas langsung menyita rokok ilegal tersebut serta memberikan pembinaan kepada pemilik warung.
Penertiban di sejumlah warung di Kecamatan Klungkung petugas tidak menemukan rokok ilegal. Tapi di Kecamatan Banjarangkan dan Dawan, petugas kembali menemukan peredaran rokok ilegal.
Di salah satu warung di Kecamatan Banjarangkan petugas menyita 38 bungkus rokok ilegal. Pun di Kecamatan Dawan, di salah satu warung petugas menemukan 8 rokok ilegal.
“Pelanggar diberikan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan surat bukti pencegahan serta rokok tersebut disita oleh bea dan cukai,” tandas Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa.
Suwarbawa menambahkan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara. Penyebab tingginya peredaran rokok ilegal selain karena permintaan yang tinggi dari masyarakat juga diduga karena kenaikan harga rokok yang terus terjadi dampak kenaikan tarif cukai sehingga menyebabkan daya beli masyarakat terhadap rokok legal makin menurun. (yan)