BULELENG – Sebanyak 131 dari 169 Desa Adat di Kabupaten Buleleng sudah memiliki dan menerapkan Perarem tentang Penanggulangan Rabies.
Selain pengimplementasian dari instruksi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, pembuatan dan penerapan Perarem tentang Penanggulangan Rabies ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen prajuru bersama krama desa adat dalam mencegah penyebaran penyakit rabies yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera.
“Berdasarkan data dan laporan, 131 dari 169 desa adat di Buleleng sudah memiliki dan menerapkan perarem penanggulangan penyakit rabies,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika usai rapat koordinasi dengan MDA Kabupaten Buleleng, Selasa (25/7/2023).
Mantan Sekretaris BKPSDM Buleleng ini menandaskan pembentukan perarem penanggulangan penyakit rabies dilakukan tim gabungan penanggulangan rabies Pemkab Buleleng bersama dengan MDA Kabupaten Buleleng dan MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
“Kami bersama MDA Kabupaten dan Kecamatan bersinergi, mendorong desa adat yang belum memiliki perarem agar segera membuat perarem tentang penanggulangan rabies, paling lambat tanggal 7 Agustus 2023, sesuai surat yang telah disampaikan kepada desa adat,” ungkapnya.
Wisandika juga berharap, prajuru dari 38 desa adat yang belum memiliki perarem karena kramanya belum sepakat agar lebih gencar melaksanakan koordinasi, informasi dan edukasi (KIE) melibatkan tim penanggulangan rabies kabupaten sehingga perarem yang dibuat dan disepakati, dilandasi kesadaran serta komitmen krama tentang pentingnya perarem dalam penanggulangan rabies. (kar,dha)