KLUNGKUNG – Jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Klungkung Minggu (9/7/2023) merupakan hari terakhir. Hingga siang kemarin sudah ada lima parpol mengajukan perbaikan dokumen ke kantor KPUD Klungkung.
Diantaranya ada PDIP, Partai Hanura dan PKS. Dokumen Bacaleg hasil perbaikan diterima langsung oleh Ketua KPUD Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara didampingi komisioner Wayan Sumerta, Gede Astreawan, Sang Ayu Mudiasih.
Usai menerima berkas Bacaleg, Lanang Mega Saskara mengatakan, beberapa berkas hasil perbaikan yang diterimanya semuanya sudah memenuhi syarat. Namun Lanang Mega menyatakan dirinya belum berani menyatakan ada Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Alasan pria asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini, karena masih ada kesempatan parpol mengembalikan berkas yang sudah diperbaiki, hingga pukul 23.59 Wita.
“Masih ada waktu hingga pukul dua tiga lima puluh sembilan menit. Setelah itu besok (hari ini) baru kita plenokan. Setelah ada pleno baru bisa saya sampaikan kalau ada TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Mega Saskara.
Pun saat disinggung nasib tiga Bacaleg yang merupakan mantan narapidana (Napi), Lanang Mega tidak banyak memberikan komentar.
“Nanti kita pelajari lagi, yang jelas nanti kelihatan dari surat keterangan pengadilan. Karena salah satu syaratnya (bacaleg), tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun,”kata Mega Saskara.
Informasi beredar di KPUD Klungkung, dari tiga orang Bacaleg yang juga menyandang status mantan napi, nasib satu orang diantaranya bisa terancam. Pasalnya yang bersangkutan merupakan mantan napi kasus tindak pidana korupsi yang ancaman pidana penjara lima tahun.
Saat tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, sebanyak 321 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Klungkung tercatat belum memenuhi syarat (BMS), dari total Bacaleg terdaftar 387 orang. (yan)