GIANYAR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar gencar mendata dan memberikan pengawasan ketat terhadap Wajib Pajak Daerah (WPD) seperti hotel dan restoran, serta tempat hiburan.
Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Minggu (2/7/2023) mengatakan, pihkanya menggandeng semua OPD dalam mendata wajib pajak yang tercecer.
Bahkan, masing-masing staf bertanggung jawab sekaligus memastikan WPD taat membayar pajak.
Hasilnya, pajak yang masuk ke PAD Gianyar menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Juni 2023 tercatat Rp93 miliar dan sekitar Rp600 miliar pada periode Januari- Juni.
Per Juni pendapatan dari pajak hotel tembus Rp39 miliar, pajak restoran Rp25 miliar, dan pajak hiburan Rp8 miliar. Ini di luar restribusi dan BLUD,” ujar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Gusti Bem.
Data tersebut sekaligus menunjukkan wisatawan yang menginap di hotel dan makan di restoran masih bagus.
“Itu angka yang tinggi. Itu menunjukkan animo wisatawan, baik mancanegara maupun domestik untuk menginap di hotel, makan di restoran dan mengunjungi spot hiburan di kawasan pariwisata Kabupaten Gianyar masih tinggi,” ungkapnya.
Sebelum Juni 2023, ada 108 WPD yang tidak melaporkan pajaknya dan sebanyak 480 WPD hanya melapor, tetapi tidak membayar.
Pihaknya telah menurunkan staf BPKAD Gianyar yang bertanggung jawab pada WPD tersebut.
“Pendapatan pajak naik turun itu tergantung oleh jumlah kunjungan wisatawan. Tugas kita menjaga supaya tidak ada yang bocor dengan melakukan audit setiap saat, dan melakukan pengecekan data,” ujarnya.
Terkait penentu WPD yang tidak taat pajak, Gusti Bem menegaskan ditentukan berdasarkan audit dari BPK maupun Inspektorat.
“Untuk yang tidak taat itu, kami sudah lakukan penagihan. Saat ini ada yang membayar secara mencicil sesuai mekanisme yang ada. Dari sekian penunggak pajak, ada 3 WPD yang memang agak susah membayar karena berbagai alasan. Kami sudah mohon bantuan Kejaksaan. Sekarang berkas-berkas sudah di Kejaksaan. Nah, tahun 2024 sesuai UU 1 Tahun 2022 bagi yang melakukan penggelapan pajak, itu ada hukum pidana dan dendanya,” tandas Gusti Bem. (jay)