BULELENG – Pemusnahan barang bukti (BB) 14 perkara inkrah triwulan II tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, masih didominasi kasus narkoba. Selain mendominasi dengan 4 perkara, barang bukti yang dimusnahkan juga tidak hanya butiran kristal sabu-sabu dengan total berat 2,1 gram brutto tapi juga sabu cair jenis ‘tea tree’, kode nr 1 dan nr 3 yang disita dari terpidana Michiel Joost Van Deer Boom alias Madhukanta Dasa sebanyak 211,73 gram bruto atau 46,98 ml netto.
“Ini membuktikan tidak hanya masih mendominasi tapi juga berkembang dengan narkotika jenis lain, yakni tea tree yang lebih murah tapi tetap membahayakan bagi generasi muda,” ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Agung Bagus Kade Kusimantara usai pemusnahan BB di Kantor Kejari Buleleng, Selasa (27/6/2023).
Pada acara yang dihadiri perwakilan Polres Buleleng,Kodim 1609/Buleleng, Kalapas Kelas IIB Singaraja dan BNNK Buleleng,Kusimantara memaparkan BB dari 14 perkara yang dimusnahkan meliputi 4 perkara narkotika, 4 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 1 perkara penganiayaan,1 perkara perlindungan anak dan 1 perkara TPPO.
“Ya, masih di dominasi perkara narkotika, dan dari SPDP yang saya tandatangani dua minggu ini 5 diantaranya kasus narkotika. Jadi sudah mengkhawatirkan dan harus dicegah, melalui program jaksa masuk sekolah kami sudah sosialisasi untuk menyelamatkan generasi muda/milenial dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seluruh komponen, Pemkab Buleleng bersama instansi terkait harus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng. (kar,dha)