KLUNGKUNG – Candi Pura Prajapati milik Desa Adat Dalem Setra Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali mengundang perhatian Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV mewilayahi Balidan NTB.
Kapala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV Abi Kusno turun langsung melakukan pengecekan dan pendataan terhadap ornamen candi pura yang dinilainya mirip candi di Jawa, Minggu (25/6/2023). Ia bersama sejumlah pegawai melakukan pengecekan ornamen, pendataan dan mengukur termasuk huruf-huruf yang menempel pada bangunan candi.
Baca juga : WNA Aniaya Warga di Nusa Penida, Korban Dipukul Empat Kali Hingga Alami Luka
Abi Kusno menyampaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kriteria yang dibutuhkan suatu objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya nanti setelah dilakukan pendataan dan indentifikasi kajian awal.
“Selanjutnya kewenangan penetapan ada pada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Tahap awal kami melakukan kajian awal terlebih dahulu melihat secara langsung di lapangan pengecekan, pendataan dan indentifikasi objek Pura Prajapati,” kata Abi Kusno.
Baca juga : Bule Penganiaya Ditangkap di Dungkap Mount View
Abis Kusno melihat arsitektur candi Pura Prajapati ini hampir mirib dengan candi-candi yang adi Jawa Timur. Menurutnya, historis, arsitektur, sisi tahun pembuatan dan lainya merupakan data penting untuk mendukung penetapan apakah objek masukcagar budaya atau sebaliknya.
Baca juga : Operasi Nusa Agung Plototi WNA di Nusa Penida
“Secara umum kita akan membandingkan pura yang sama Pura Prajapati dengan desa adat yang lain, kita tunggu hasilnya,” ujar Abi Kusno.
Ia mengapresiasi masyarakat adat telah mampu mempertahankan warisan budaya karena punya suatu pemahaman yang sama dalam mempertahankan bangunan pura ini.
Usai pendataan Pura Prajapati, tim elanjutkan pendataan pratima atau arca di Pura Batununggul dan bangunan pembuatan batu kapur yang masih dalam wilayah Desa Adat Dalem Setra Batununggul. (yan)