BulelengKriminal

Embat Motor Petani, Ateng Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sawan

foto: Kapolsek Sawan AKP Sudiasa geber tersangka curanmor.

BULELENG – Lantaran terbukti mengembat sepeda motor (spm) DK 2229 BQ milik Nengah Redita (70) beralamat Banjar Dinas/Desa Sekumpul Kecamatan Sawan, seorang oknum sopir Ketut Sumadia alias Ateng (52) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Oknum sopir yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II/2 Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Sawan berikut 2 unit spm hasil curian sebagai barang bukti.

“Selain terduga pelaku yang ditangkap pada hari Rabu (21/6/2023) tim opsnal juga mengamankan 2 unit spm, DK 6048 VV (nopol palsu) milik korban Nengah Redita dan DK 6280 PQ (nopol palsu) yang dicuri diwilayah Kubutambahan sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Pelaku Pariwisata, Kresna Budi Usulkan Moratorium Hotel & Restoran

Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Sawan Iptu Ketut Fongky Suhendrayasa memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas laporan korban Nengah Redita ke Polsek Sawan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, antara lain rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, dugaan mengarah pada terduga pelaku. Dengan bukti permulaan cukup, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di Jalan Gajah Mada Gang II/2 Kelurahan Kendran pada hari Rabu, 21 Juni 2023,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil spm nopol DK 2229 BQ milik korban dengan menggunakan kunci palsu. “Modusnya, terduga pelaku mengambil spm menggunakan kunci palsu,” terangnya.

BACA JUGA:  Umumkan Visi, Misi dan Program Bapaslon, KPU Buleleng Buka Akses Tanggapan Publik

Atas perbuatannya, kata Sudiasa, terduga pelaku yang mengakui 1 unit spm nopol DK 6048 VV (nopol palsu) merupakan hasil curian di wilayah Kecamatan Kubutambahan, disangka telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP.

“Perbuatan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polsek Sawan,” tandasnya.

Ia menambahkan, barang bukti 1 unit spm nopol DK 6048 VV (nopol palsu) telah diserahkan kepada Polsek Kubutambahan untuk dapat digunakan dalam pengembangan penyelidikan.

“Kami sudah sudah diserahkan barang buktinya ke Polsek Kubutambahan,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button