DENPASAR – Perilaku Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali makin tinggi dan menjadi sorotan. Mengantisipasi pelanggaran dilakukan wisatawan asing, Polda Bali menggelar Operasi Nusa Agung.
Operasi digelar selama 16 hari mulai 21 Juni sampai 6 Juli 2023 dengan mengerahkan 200 personel Polda Bali di backup 362 anggota Polres, dan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi.
Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana mengatakan, Operasi Nusa Agung bertujuan untuk melakukan pendisiplinan, penertiban, dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran demi terwujudnya situasi kamtibmas aman dan kondusif.
“Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara asing selama berada di Bali,” ujar Brigjen Suardana saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Nusa Agung di halaman Polda Bali, Kamis (22/6/2023).
Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Bali, Kepolisian meningkatkan meningkatkan pengawasan dan penertiban perilaku WNA. Polda Bali juga menyiapkan Satgas Gakkum untuk menindak dan pemberlakukan proses hukum terhadap warga asing yang terlibat tindak pidana.
“Saya berharap kepada unsur pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat saling bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasi kali ini dan melalui kegiatan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WNA untuk tidak melakukan pelanggaran,” harapnya.
Wakapolda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memfasilitasi tindakan nakal WNA selama berada di Bali, yang tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
Apabila WNA masih melakukan tindakan-tindakan nakal di Bali, maka akan dideportasi ke negara asalnya oleh pihak berwenang.
“Kami berharap WNA mematuhi aturan yang ada dan selalu berperilaku baik. Tidak lupa juga kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk saling membantu mengingatkan, menegur WNA agar tidak melakukan tindakan yang dilarang. Apabila menemukan perilaku tidak pantas, agar segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya. (dum)