BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat mengagendakan pembahasan 3 buah Ranperda usulan eksekutif pada masa sidang III tahun 2022-2023.
Selain dibutuhkan dalam percepatan pembangunan, pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 juga merupakan penyesuaian dan amanat aturan perundang-undangan di atasnya.
“Sehingga kita sepakati, pembahasan tiga ranperda itu kita agendakan pada masa sidang III tahun 2022-2023,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/6/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) ini menegaskan Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah mengamanatkan tahun 2023, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah harus diselesaikan.
“Kalau sampai 5 Januari 2024 tidak bisa diselesaikan, maka yang menjadi konsekuensi adalah kita tidak diperkenankan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentu akan berdampak pada pendapatan daerah dan mempengaruhi gaji perangkat daerah di Buleleng,” terangnya.
Sehingga, rapat menyepakati pembahasan 3 Ranperda dan diharapkan Bulan September 2023 sudah bisa diparipurnakan. “Begitu juga Ranperda tentang RTRW tahun 2022-2043 dan Ranperda tentang RP2LH tahun 2023-2053, mengingat Perda tentang RTRW Bali sudah disahkan,” tandas Wandira yang juga berharap pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sekaligus menjadi wahana evaluasi, penyempurnaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebelumnya. (kar,dha)