BULELENG – Serangkaian tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Buleleng telah menyurati Pemkab Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng untuk memastikan status pekerjaan bacaleg.
Hingga hari Rabu (7/6/2023), KPU Kabupaten Buleleng belum menerima jawaban berupa informasi terkait status bacaleg sebagaimana telah disampaikan melalui surat No : 519/PL.01.4-SD/5108/2/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Mohon informasi terkait persyaratan pencalonan anggota DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Belum,sampai hari ini kami belum menerima jawaban, informasi dari Pemkab Buleleng, mungkin sedang dalam proses dan kami tunggu untuk memastikan status pekerjaan bacaleg, karena pada KTP tidak tertera apa jabatan maupun pekerjaan dari bacaleg yang didaftarkan oleh parpol,”tandas Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhy Udiyana usai memimpin rapat koordinasi pencairan tahap I dana hibah Pilkada Buleleng, Rabu (7/6/2023).
Informasi terkait status pekerjaan bacaleg, kata Dudhy Udiyana diperlukan dalam rangka verifikasi bacaleg, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Buleleng pada pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Informasi terkait status pekerjaan diperlukan pada verifikasi administrasi, untuk menentukan terpenuhinya persyaratan administrasi bagi bacaleg yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI/Polri, ASN, kepala desa/perangkat desa, direksi BUMN/ BUMD dan lainnya, yang berhubungan dengan keuangan negara, sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Seperti, kepala daerah/wakil kepala daerah serta kepala desa/perbekel dan perangkat desa yang harus mengundurkan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor : 10 tahun 2023 dan peraturan tentang Kepala Daerah maupun Kepala Desa/Perbekel.
“Pada tahapan verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan, KPU hanya menyatakan MS, memenuhi syarat atau TMS, tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, ada tahapan perbaikan dokumen dan kesempatan bagi Parpol untuk mengganti bacaleg yang TMS,” pungkasnya. (kar,dha)