KLUNGKUNG – Pelaksanaan proyek fisik tahun 2022 di Kabupaten Klungkung menuai masalah. Hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sebanyak 9 proyek terjadi kelebihan bayar.
Dewan di Klungkung mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari temuan BPK, meminta Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beserta pengguna anggaran (Organisasi Perangkat Daerah) segera menindak lanjutinya dan lebih ketat dalam melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap suatu pekerjaan bersifat fisik sehingga kedepan hal itu tidak terulang kembali.
Rekomendasi Dewan tertuang dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2023 dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Wayan Baru di depan sidang paripurna dipimpin Ketua Dewan Anak Agung Gede Anom, dihadiri Bupati Suwirta,Rabu (7/6/2023).
Dalam rekomendasi itu disebutkan, kekurangan volume pekerjaan, selisih perhitungan harga satuan timpang dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas sembilan paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP, Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan RSUD Kabupaten Klungkung.
Pada Dinas PUPRPKP meliputi proyek peningkatan Jalan Mentigi – Geria Tengah, peningkatan Jalan Penangkidan – Pasih Uug, pembangunan Lapangan Tenis Nusa Penida, pembangunan tembok penyengker Kantor Polsubsektor Lembongan, pembangunan tembok penyengker Kantor Polsubsektor Lembongan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang,” ungkap Wayan Baru saat membacakan rekomendasi dewan.
Pada Dinas Pariwisata, pembangunan toilet, plaza kuliner dan kios cinderamata di parkir Goa Lawah. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang.
Hal serupa juga terjadi pada Badan Kesbangpol. Proyek ‘bermasalah’ meliputi pembangunan Kantor Kodim 1610/Klungkung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat potensi kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan,” tandas Baru.
Pada RSUD Kabupaten Klungkung, meliputi proyek pembangunan pengembangan gedung perawatan bedah, Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang.
Pembangunan gedung rawat inap interna, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat potensi kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan yang terpasang.
Temuan BPK lainnya, denda keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Kantor Kodim 1610/Klungkung dan gedung rawat inap interna belum disetor. Dari dua proyek tersebut dan pemeriksaan berupa review dokumen dan permintaan keterangan dari dua Organisasi Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran), terdapat denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 694.074.463.
“Untuk itu kami minta saudara Bupati khususnya Kepala Badan Kesbangpol dan Direktur RSUD untuk segera menindak lanjuti dengan meminta kepada rekanan agar segera melakukan pengembalian atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Klungkung serta memblack listrekanan tersebut untuk tidak mendapat pekerjaan lagi dari Pemerintah Kabupaten Klungkung,” demikian rekomendasi Dewan. .
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, secara keseluruhan temuan BPK terhadap beberapa proyek fisik itu sudah ditindaklanjuti.
“Waktu jadi temuan, kami langsung komunikasikan dengan rekanan. Semua sudah beres, sudah ada pengembalian,” jelas Suwirta.
Meskipun demikian, kata Suwirta temuan ini menjadi catatan bagi Pemkab Klungkung. organisasi perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran kedepan diminta lebih cermat saat mengecek pengerjaan dari rekanan.
“Itu syukur cepat dikembalikan oleh rekanan (kelebihan bayar). Kalau tidak dikembalikan bisa tambah parah,” pungkas Suwirta. (yaan)