BULELENG – Melalui rapat paripurna, wakil rakyat di DPRD Buleleng menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 buah Ranperda masing-masing Ranperda inisiatif dewan tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Selain menyetujui 3 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng, wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng juga mendorong eksekutif untuk segera menjabarkan sekaligus mengimplementasikan ke-3 Ranperda.
“Kami mengapresiasi, kerjasama antara legislatif dan eksekutif sehingga Ranperda inisiatif dewan dan dua Ranperda yang diajukan eksekutif bisa kita paripurnakan hari ini, terlebih tadi Pj Bupati Buleleng menyatakan akan mengimplementasikan Perda PPWK antara lain dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan setiap hari, setiap jam 10.00 pagi,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (5/6/2023).
Supriatna mengapresiasi rencana Pj. Bupati Buleleng sebagai upaya konstruktif dalam membumikan nilai- nilai Pancasila kepada warga masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Buleleng. “Bukan hanya pada lingkungan kantor, kampus maupun sekolah, upaya ini juga bisa dilakukan pada tempat-tempat umum, pusat keramaian untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tandasnya. Dewan Buleleng juga berharap 2 Perda lainnya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) juga segera dijabarkan dan diimplementasikan.
“Pelaksanaan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 sangat dibutuhkan dalam upaya pengembangan industri di Kabupaten Buleleng, termasuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng sebagai upaya percepatan pembangunan,” terangnya.
Pun demikian dengan Perda tentang P4GN, sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas penyebaran gelap narkoba dan penanganan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng yang sangat mengkhawatirkan.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng menyatakan segera menindaklanjuti 3 Ranperda yang telah disetujui legislatif ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mendapat verifikasi dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Segera kita tindaklanjuti ke Pemprov Bali untuk mendapat verifikasi dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya. Ia juga berharap, 3 Ranperda dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng sehingga bisa dijabarkan dan diimplementasikan untuk percepatan pembangunan maupun penanggulangan persoalan wawasan kebangsaan dan narkoba yang sudah mengkhawatirkan di Kabupaten.
“Kita akan coba rancang, kegiatan rutin menyanyikan lagu kabangsaan setiap pukul 10.00 pagi pada tempat-tempat keramaian, salah satu cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila kepada warga masyarakat. Nanti, kita buatkan surat edarannya untuk bisa dilaksanakan setiap hari,” terangnya.
Ia juga sependapat, 2 Perda lainnya juga sangat dibutuhkan dalam percepatan pembangunan industri yang akan segera dijabarkan dalam RDTR Kecamatan. “Untuk Perda P4GN akan dibuatkan Perbup sebagai turunannya, sehingga bisa dijadikan panduan teknis dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar,dha)