UNUD – Bekerja sama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana (Unud), Komite II DPD RI menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perikanan, di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran, Senin (5/6/23).
Seminar dibuka oleh Dekan FKP Unud, Prof Dr Ir I Wayan Nuarsa MSi, dengan menghadirkan empat orang narasumber yakni Dr Wahyu Yun Santoso SH MHum (Tim Ahli RUU Perikanan), Ir Putu Sumardiana MP (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali), I Wayan Gede Astawa Karang SSi MSi PhD (FKP Unud), dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja SH MHum LLM PhD (Fakultas Hukum Unud).
Wakil Ketua Komite II DPR RI Lukky Semen SE mengatakan, kegiatan uji sahih itu merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 249 UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 5 serta Pasal 7 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. RUU Perikanan ini merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long List.
Uji sahih merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RUU di DPD. Pada tahapan ini, Komite II melaksanakan uji sahih secara paralel di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yakni: Unud, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Setelah pelaksanaan uji sahih tersebut, Tim Ahli akan menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan-masukan dari uji sahih dan selanjutnya Komite II akan melaksanakan Finalisasi Draf RUU dimaksud.
Tahapan berikutnya adalah harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU. Keseluruhan tahapan tersebut berujung pada pengambilan putusan pada sidang Paripurna DPD.
Lukky Semen berharap, melalui uji sahih di universitas akan didapatkan banyak masukan dari para akademisi, pemerintah, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, maka Draf RUU tersebut diharapkan bisa semakin sempurna.
Sementara itu, Dekan FKP Unud Prof Dr Ir I Wayan Nuarsa MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara besar yang 2/3-nya terdiri dari laut dengan panjang pantai terluas kedua setelah Kanada. Selain itu, Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang luar biasa, termasuk ikan di dalamnya.
Untuk optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan dan untuk peningkatan perekonomian pusat dan daerah serta peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, maka perlu adanya regulasi untuk mengatur semua itu.
Pembuatan regulasi, sambung dia, tidak bisa dibuat sekali langsung jadi. Dengan adanya berbagai dinamika dan perubahan, baik secara alami maupun oleh manusia dan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan UU Perikanan.
Disampaikannya pula, UU Perikanan telah beberapa kali mengalami perubahan. Di antaranya UU No 9 Tahun 1985, UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, adanya DKP, Penegakan hukum, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sektor Kelautan dan Perikanan, dan RUU yang sedang dilakukan uji sahih.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi seperti akademisi, birokrat, LSM, dan seluruh komponen masyarakat di bidang perikanan, dipandang hendaknya bisa ikut berkontribusi terhadap lahirnya UU Perikanan.
Yakni dengan memberikan saran dan masukan, serta ikut berpartisipasi mengedukasi dan literasi kepada masyarakat apabila RUU telah ditetapkan untuk diundangkan. Agar tidak terjadi bias dan salah persepsi terhadap UU tersebut.
Dengan adanya RUU Perikanan yang baru ini, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan ke depannya diharapkan bisa meningkatkan perekonomian pusat dan daerah, serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha perikanan secara optimal dan berkelanjutan. (adi/jon)
Sumber:
https://www.unud.ac.id/in/berita5638-Penyempurnaan-RUU-Perikanan-Komite-II-DPD-RI-Lakukan-Uji-Sahih-di-Universitas-Udayana.html