DaerahHeadlineKesehatanKlungkungTerkini

Dewan Warning Diskes Klungkung Tidak Terapkan SOP Pemadam Kebakaran

KLUNGKUNG – Kalangan dewan di Kabupaten Klungkung mewaring Dinas Kesehatan (Diskes) dalam penanganan pasien dengan riwayat gigitan anjing. Salah seorang anggota dewan Nengah Mudiana meminta Diskes tidak menerapkan standar operasional presedur (SOP) pemadam kebakaran, setelah ada kebakaran baru bergerak.

Mudiana anggota Komisi III membidang kesehatan ini prihatin dengan peristiwa meninggalnya seorang bocah SD asal Desa Tegak Ni Komang K (6) akibat rabies. Menurut Mudiana, tindakan petugas puskesmas yang tidak memberi vaksin anti rabies (VAR) karena alasan SOP, terlalu gegabah.

Semestinya kata politisi Partai Gerindra ini, kalau pasiennya sudah ada riwayat gigitan anjing, pemberian VAR wajib diberikan seraya mengkoordinasikan dengan pihak petugas kesehatan hewan agar memantau anjing yang mengigit bocah dimaksud. Bila perlu anjing tersebut dieliminasi lalu diambil sampel otaknya untuk memastikan positif tidaknya anjing tersebut dari rabies.

“Jangan belum apa-apa sudah mengatakan tidak ada gejala rabies. Saya sendiri pernah mengalami digigit anjing kecil. Satu kali dua puluh empat jam saya lalui, saya minta petugas agar anjing itu diambil sampel otaknya, ternyata anjing itu positif. Untungnya saya diberi VAR di puskesmas. Berangkat dari pengalaman itu, Dinas Kesehatan jangan menerapkan SOP pemadam kebakaran, setelah ada korban baru menggrudugan (bergerak), langkah antisipasi itu wajib dilakukan,” tandas Mudiana, Selasa (30/5/2023).   

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Bangkitkan Rasa Jengah Membangun Bali

Politisi asal Desa Gelgel yang juga sekretaris DPC Partai Gerindra ini mendesak agar Dinas Kesehatan tidak saklek menerapkan SOP.

“Janganlah saklek begitu, karena ini menyangkut nyawa seseorang. Apalagi kasus gigitan anjing di Kabupaten Klungkung tergolong tinggi, artinya potensi rabies juga cukup tinggi,”ujarnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta juga sependapat agar penerapan SOP penanganan pasiens gigitan anjing dirubah.    

“Mungkin SOP akan kami ubah. Kedepan saya tugaskan kadis, semua gigitan anjing agar dapat VAR,” ungkap Bupati Suwirta kepada wartawan.

Menurut Suwirta selama ini memang ada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan gigitan hewan penularan rabies.SOP selama ini dalam penanganan gigitan anjing, biasanya dilihat apakah  yang menggigit anjing liar atau peliharaan. Serta jenis luka apakah resiko tinggi atau rendah.

“Saran kami kedepan jika ada kasus gigitan anjing, segera berikan VAR. Selanjutnya tetep observasi, jika anjingnya mati langsung segera laporkan ke faskes untuk dapatkan VAR selanjutnya,” tegas Suwirta.

Kadis Kesehatan Klungkung dr.Ni Made Adi Swapatni menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sampel air liur terhadap Ni Made K (6) yang memiliki riwayat gigitan anjing 2 bulan lalu dan meninggal dengan gejala mengarah ke rabies.

“Kami belum bisa sampaikan apakah pasien tersebut positif rabies atau tidak. Kami sudah ambil sampel air liur dari pasien tersebut, tapi kita belum kirim karena pemeriksaan laboratoriumnya di Denpasar. Kabid kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” ungkap Ni Made Adi Swapatni.

Sebelumnya Ni Made K meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di ruang ICU. Paman korban, Putu Budi menyatakan Ni Made K tidak berani minumsejak Minggu (28/5/2023), mengalami demam tinggi dan muntah-muntah sejak Senin (29/5/2023).Karena kondisi bocah ini drop pihak keluarga melarikan ke RSUD Klungkung. Sempat menjalani perawatan sesaat akhirnya Ni Made K menghembuskan nafas terakhirnya. (yan)   

Back to top button