KUTA – Belum lama ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi audisi Paralegal Justice Award (PJA) 2023.
Dari jumlah peserta awal sebanyak 765 kepala desa dan lurah se-Indonesia, 300 di antaranya dinyatakan telah lulus seleksi administrasi dan audisi. Yang mana salah satu di antaranya adalah Lurah Legian, Putu Eka Martini.
Dihubungi via ponsel, Lurah Eka menuturkan bahwa proses dari PJA 2023 sesungguhnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dimulai dari proses pendaftaran dengan mengirimkan berbagai berkas berkenaan dengan hukum, pengetahuan tentang Pancasila, dan penyelesaian kasus di masing-masing wilayah.
“Pengiriman berkas ini juga atas rekomendasi dari Pemkab Badung. Jadi pendaftaran ini atas arahan dari Bapak Bupati juga,” sebutnya.
Mengutip siaran pers PJA yang ada pada halaman website https://pja.bphn.go.id, awalnya tercatat ada sebanyak 765 orang peserta yang mendaftar. Namun dari jumlah tersebut, hanya 565 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi audisi.
Kemudian dari jumlah peserta tersisa, ada 300 orang di antaranya yang berhasil melewati tahap seleksi audisi. Dengan rincian, 207 orang kepala desa dan 93 orang lurah.
Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan peserta lulus terbanyak, yakni berjumlah 59 orang. Itu kemudian diikuti oleh Provinsi Bali dengan jumlah 45 orang, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 27 orang.
“Saya bersyukur karena bisa mencapai pada titik ini,” ucap Lurah Eka sembari menambahkan bahwa pada saat ini publik juga diberi kesempatan untuk memberikan penilaian melalui Vote Top Ten Favorit Publik PJA 2023 dengan mengakses laman website https://pja.bphn.go.id/kandidat.
Kembali mengutip siaran pers, PJA adalah sebuah anugerah yang ditujukan kepada kepala desa/lurah yang telah memberikan pengabdian tinggi dengan bertindak sebagai non litigation peacemaker (juru damai desa).
Itu merupakan bentuk apresiasi gotong royong kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui BPHN, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal tersebut kemudian mendapat dukungan pula dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (adi/jon)